Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Pastikan Lukas Enembe Tak Hadiri Sidang Vonis Besok

Reporter

image-gnews
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat akan dibawa ke rumah sakit ditemani kuasa hukumnya. Dokumentasi Tim Kuasa Hukum.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat akan dibawa ke rumah sakit ditemani kuasa hukumnya. Dokumentasi Tim Kuasa Hukum.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan Mantan Gubernur Papua dua periode itu tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Alasannya, Lukas Enembe sedang sakit.

"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat saya berpamitan setelah menjenguknya ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus, Minggu, 8 Oktober 2023.

Ia menuturkan saat ini Lukas Enembe sedang dirawat di Unit Stroke RSPAD akibat jatuh di toilet Rutan KPK. "Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD, melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Keadaannya lemas dan menurut keluarganya, sejak Jumat sore Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," ujar Petrus.

Petrus mengatakan sebelumnya pihaknya telah meminta dokter KPK agar membawa Lukas ke rumah sakit. Namun, kata dia, kendati surat rekomendasi dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD sudah keluar, Lukas tak kunjung dibawa ke rumah sakit.

“Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," ujar Petrus. 

Lukas kerap merasakan pusing

Ia menjelaskan, Lukas Enembe kerap mengalami pusing kepala, sehingga pada Jumat, 6 Oktober 2023 ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada kami dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas. Masalah di otaknya itu berpotensi menyebabkan stroke berulang,” ujar Petrus.

Selain itu, kata dia berdasarkan penuturan dokter, Lukas Enembe disarankan agar dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke. “Saat ini beliau di unit stroke RSPAD. Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu harus diawasi secara ketat selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata Petrus. 

Lukas Enembe ialah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua. Suap itu diberikan agar kedua pengusaha itu mendapatkan proyek dari Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas dijadwalkan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Oktober 2023. Dia sebelumnya dituntut jaksa 10,5 tahun penjara. Selain itu, KPK juga menjerat Lukas Enembe dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Hanya saja berkas perkara ini belum dilimpahkan ke Pengadilan TIpikor.

Pilihan Editor: Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas


KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

4 jam lalu

Polisi bersenjata berjaga saat penyidik KPK melakukan penggeledahan gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.


KPK Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

9 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

12 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

18 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman