TEMPO.CO, Jakarta - Diketahui perputaran uang yang dihasilkan dari judi online dalam enam tahun terakhir meningkat tajam. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga 2022 jumlah uang yang dipakai untuk judi online mencapai hingga Rp 190 triliun. Angka ini terbilang sangat tinggi, apalagi dengan perkiraannya yang terus naik melebihi Rp 200 triliun pada tahun ini.
Hal ini mengundang tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Partai Perindo. Disampaikan oleh juru bicara nasionalnya, Tarry Tawalujan meminta agar PPATK melakukan pemblokiran rekening yang dipakai untuk judi online.
“Jika sudah terbukti, kami meminta rekening-rekening bank yang sudah dipakai oleh perjudian online ditutup atau diblokir oleh PPATK. Sebab, PPATK adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan memblokir rekening yang terbukti dipakai untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Tarry kepada awak media pada Jumat, 29 September 2023.
Dilansir dari ppatk.go.id, kader Partai Perindo tersebut juga menyampaikan bahwa aliran serta transaksi perjudian online seringkali dilakukan dengan upaya-upaya yang berkaitan dengan pencucian uang. Sehingga, menurutnya PPATK sudah sah dan dapat membekukannya.
Perputaran dana yang mencapai Rp 200 triliun tersebut dalam judi online digunakan untuk berbagai kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan sekaligus biaya penyelenggaraan perjudian, transfer dengan antar jaringan bandar judi untuk pencucian uang, dan masih banyak lagi.
Dilansir dari laman Ppid.ppatk.go.id sekaligus tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pASAL 40, tugas dari lembaga pemerintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Kemudian dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPATK memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh oleh PPATK
3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan
4. Analisis atau pemeriksaan pelaporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
Lembaga yang berdiri pada 17 April 2002 tersebut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen yang berarti bebas dari campur tangan pihak manapun. Hal ini tertuang jelas pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Itu sebabnya setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan dari PPATK. Begitupun halnya, PPATK wajib melakukan penolakan terhadap segala hal yang terindikasi merupakan campur tangan dari pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Lembaga ini bertanggung jawab langsung terhadap Presiden RI. Sehingga, sebagai bentuk akuntabilitas PPATK juga membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas , fungsi, dan kewenangannya secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I NAOMY AYU NUGRAHENI
Pilihan Editor: PPATK Sebut Transaksi Judi Online Hampir Mencapai Rp 200 Triliun