Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perindo Minta PPATK Blokir Rekening Terbukti Gunakan Judi Online, Ini Sebenarnya Tugas dan Fungsi PPATK

image-gnews
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016, Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Diketahui perputaran uang yang dihasilkan dari judi online dalam enam tahun terakhir meningkat tajam. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga 2022 jumlah uang yang dipakai untuk judi online mencapai hingga Rp 190 triliun. Angka ini terbilang sangat tinggi, apalagi dengan perkiraannya yang terus naik melebihi Rp 200 triliun pada tahun ini.

Hal ini mengundang tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Partai Perindo. Disampaikan oleh juru bicara nasionalnya, Tarry Tawalujan meminta agar PPATK  melakukan pemblokiran rekening yang dipakai untuk judi online.

“Jika sudah terbukti, kami meminta rekening-rekening bank yang sudah dipakai oleh perjudian online ditutup atau diblokir oleh PPATK. Sebab, PPATK adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan memblokir rekening yang terbukti dipakai untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Tarry kepada awak media pada Jumat, 29 September 2023.

Dilansir dari ppatk.go.id, kader Partai Perindo tersebut juga menyampaikan bahwa aliran serta transaksi perjudian online seringkali dilakukan dengan upaya-upaya yang berkaitan dengan pencucian uang. Sehingga, menurutnya PPATK sudah sah dan dapat membekukannya.

Perputaran dana yang mencapai Rp 200 triliun tersebut dalam judi online digunakan untuk berbagai kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan sekaligus biaya penyelenggaraan perjudian, transfer dengan antar jaringan bandar judi untuk pencucian uang, dan masih banyak lagi.

Dilansir dari laman Ppid.ppatk.go.id sekaligus tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pASAL 40, tugas dari lembaga pemerintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Kemudian dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPATK memiliki fungsi sebagai berikut.

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh oleh PPATK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan

4. Analisis atau pemeriksaan pelaporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.

Lembaga yang berdiri pada 17 April 2002 tersebut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen yang berarti bebas dari campur tangan pihak manapun. Hal ini tertuang jelas pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Itu sebabnya setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan dari PPATK. Begitupun halnya, PPATK wajib melakukan penolakan terhadap segala hal yang terindikasi merupakan campur tangan dari pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Lembaga ini bertanggung jawab langsung terhadap Presiden RI. Sehingga, sebagai bentuk akuntabilitas PPATK juga membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas , fungsi, dan kewenangannya secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA  I  NAOMY AYU NUGRAHENI

Pilihan Editor: PPATK Sebut Transaksi Judi Online Hampir Mencapai Rp 200 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen milik Hotman Paris di Kota Bogor. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

10 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

16 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

19 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

Selama 2023-2024, para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang ikut permainan haram itu.


Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

20 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

Kominfo sebut perlu ada langkah komprehensif untuk memberantas judi online.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

3 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.