Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Tanggapi Kasus Syahrul Yasin Limpo, Singgung Soal Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Anies Baswedan menyampaikan pandangannya di depan alumni ITB di Bandung, Jawa Barat, 1 Oktober 2023. Calon Presiden dari Koalisi Perubahan ini bertemu dengan para alumni ITB untuk saling memaparkan pandangan di acara Ngariung 1000 Alumni ITB di Bandoengsche Melk Centrale. TEMPO/Prima Mulia
Anies Baswedan menyampaikan pandangannya di depan alumni ITB di Bandung, Jawa Barat, 1 Oktober 2023. Calon Presiden dari Koalisi Perubahan ini bertemu dengan para alumni ITB untuk saling memaparkan pandangan di acara Ngariung 1000 Alumni ITB di Bandoengsche Melk Centrale. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, akhirnya buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menimpa Menteri Pertanian sekaligus kader Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo. Dia menilai kasus seperti itu bisa terhindar jika tata kelola pemerintahan yang baik diterapkan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Jadi kami selalu mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Anies saat ditemui di kediamannya di Jalan Lebak Bulus, Kota Jakarta Selatan, Jumat, 6 Okotober 2023. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan kasus yang menimpa Syahrul dapat berpengaruh pada partainya serta pengusungan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Pernah terapkan tata kelola pemerintahan yang baik di DKI Jakarta

Menurut Anies, komitmen tata kelola yang baik itu bukan sekadar rencana. Dia mencontohkan hal itu pernah dia terapkan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia menyakini bahwa komitmen tata kelola sudah dikerjakan dan terus dipertahankan. Dia pun mengingkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali kuat seperti dahulu kala. 

"Dikerjakan dan Insya Allah akan terus dipertahankan. Bahkan kami ingin agar KPK bisa kuat kembali," ujarnya. 

Anies kemudian menyampaikan harapannya, agar KPK dapat melakukan penegakkan hukum dengan baik, tanpa pandang bulu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami ingin agar penegakan hukum itu berjalan dengan baik tanpa ada pembedaan latar belakang, kemudian unsur, tapi tegak untuk semuanya," katanya. 

Kasus yang menjerat Syahrul

Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka. 

KPK hingga hari ini belum mengumumkan secara resmi status Syahrul. Meskipun demikian, tim penyidik lembaga anti rasuah itu telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Syahrul di Kantor Kementerian Pertanian pada 28-29 September lalu. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, uang tunai senilai Rp 30 miliar hingga 12 pucuk senjata api. Tim penyidik juga sempat menggeledah rumah pribadi Syahrul di Makassaar dan membawa pulang dua koper dokumen plus sebuah mobil Audi A6.

Syahrul Yasin Limpo sendiri telah mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian. Dia menyerahkan surat pengunduran diri ke Istana Negara pada Kamis kemarin, 5 Oktober 2023. Syahrul menyatakan ingin berkonsentrasi menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. 

Syahrul Yasin Limpo merupakan menteri kedua dari Partai NasDem yang terjerat korupsi. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjerat Johnny G. Plate dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G. NasDem merupakan bagian dari Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres dan cawapres. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

Saksi menyatakan diminta mengirim Rp 200 juta saat itu juga untuk pembayaran lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul Yasin Limpo.


Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.


Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.


Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

8 jam lalu

Anna (kanan), seorang pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan, mendatangi rumah Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Ahad, 5 Mei 2024. Anna datang dari Sukabumi untuk memenuhi undangan halalbihalal yang ternyata hoaks. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks


Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

8 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah