Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabatan Bupati Elly Lasut Berakhir Desember 2023

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -  Akhir masa jabatan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) kembali dipertegas. E2L akan turun tahta pada bulan Desember 2023 nanti.

Hal ini ditegaskan Ditjen Otda Kemendagri Republik Indonesia saat melaksanakan rapat virtual bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Talaud, belum lama ini.

Pada saat itu, Bupati E2L yang tidak terima dana pinjaman sebesar Rp120 miliar masih tertahan, mengadukan pihak Bank SulutGo ke pihak Kemendagri pada Selasa, 12 September.

Dana tersebut belum dicairkan BSG karena telah menerima surat pertimbangan dari pimpinan DPRD terkait periodesasi bupati dan wakil bupati Talaud yang akan berakhir bulan Desember 2023.

“Bupati Elly Lasut dalam rapat mengatakan bahwa semua hanya isu belaka masa berakhirnya jabatan tahun ini,” kata Ketua DPRD Talaud Semuel Bentian.

Sem sapaan akrabnya menjelaskan, dalam rapat yang difasilitasi Direktorat Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, turut menghadirkan Ditjen Odta Kemendagri.

“Pernyataan Bupati Elly Lasut dibantah Pak Sartono dari Ditjen Otda Kemendagri. Penegasannya, Pilkada 2018 berakhir tahun 2023,” sebut dia.

Senada, menurut Wakil Ketua DPRD Talaud Jekmon Amisi, payung hukum kebijakan itu adalah UU nomor 10 tahun 2016. Isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.

“Itu ada di pasal 201 ayat 5,” kata Jekmon menirukan penegasan Kemendagri.

Selanjutnya bupati dan wakil Bupati Talaud akan menerima kompensasi gaji sisa masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015, pasal 202.

“Sisa masa jabatan mulai dari Januari 2024 sampai bulan Februari 2025 diberikan kompensasi sebesar gaji pokok,” terangnya.

Dia mengatakan Kemendagri tetap mengacu Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Jadi menurut Ditjen Otda, sebelum undang-undang ini berubah, dasar yang dipakai itu,” tandasnya.

Sebelumnya Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun gugatan terkait Undang Undang Pilkada kandas. MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan MK tersebut kian menegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud berakhir 2023.

Hal itu senapas dengan UU no 10 tahun 2016 yang isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.

Sekprov Sulut Steve Kepel membenarkan, enam kepala daerah termasuk Talaud akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

“Lima yang proses awal sampai September ini, kemudian menyusul Talaud yang berakhir Desember,” katanya.

Pihaknya saat ini mempersiapkan prosesi pelantikan lima Penjabat kabupaten/kota, yang sesuai rencana bakal dilaksanakan pada Senin, 25 September 2023.

Ia mengatakan, persiapan sudah dimatangkan melalui rapat yang dihadiri seluruh sekretaris daerah (sekda) dari lima daerah, yakni Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Minahasa, Minahasa Tenggara (Mitra) dan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

“Lima Sekda yang diundang telah mengikuti rapat, untuk persiapan pelaksanaan pelantikan penjabat bupati dan wali kota. Siapa saja pihak-pihak yang akan diundang, mulai dari Forkopimda, ketua DPRD dan keluarga, agar nantinya tidak membludak,” ujar Steve Kepel.

Terkait nama penjabat yang akan dilantik, sebut Kepel, tengah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun enggan memberikan bocoran. Karena menurutnya, semua pejabat di lingkungan Pemprov Sulut memiliki kans untuk dipercayakan menjabat Plt bupati dan wali kota.

“Nama-nama penjabat sudah dikirimkan ke Kemendagri, dipastikan sebelum tanggal 25 September 2023 sudah ditetapkan,” tukasnya.

Kelima penjabat akan ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan sampai terpilih kepala daerah dari hasil Pilkada di 2024 mendatang.

Menurut Kepel, penjabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati dan wali kota, tentunya mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Diketahui, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan sejumlah syarat untuk menjadi penjabat bupati/wali kota.

Penjabat bupati dan wali kota yang diangkat, wajib memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Juga penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir, paling sedikit mempunyai nilai baik. Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.(*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

6 jam lalu

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.


Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

7 jam lalu

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.


Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

10 jam lalu

Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi di sejumlah sentra wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.


Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

12 jam lalu

GM Games & Apps Telkomsel Auliya I. Fadli dan GM Community & Lifestyle Telkomsel Agus Priyanto menyerahkan gelar Tim SMA Terbaik Nasional DG WIB Community Cup 2024 dan sejumlah hadiah dari prize pool sebesar Rp131 juta kepada juara nasional DG WIB Community Cup 2024, SMK Muhammadiyah Bligo Pekalongan.
Turnamen DG WIB Community Cup 2024, Telkomsel Kembangkan Potensi E-Sports Pelajar SMA

Telkomsel resmi menutup musim kelima dan keenam penyelenggaraan turnamen Dunia Games Waktu Indonesia Bermain (DG WIB) Community Cup 2024 dengan serangkaian pertandingan Semi Final dan Grand Final kompetitif berskema Best of 3 Elimination di Jakarta pada 7-8 Mei 2024.


Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

12 jam lalu

Ratusan Kafilah Berkompetisi Di MTQ XXXI Tingkat Kabupaten Gresik

Sebanyak 668 kafilah berkompetisi di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI tingkat Kabupaten Gresik.


Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

14 jam lalu

Nikson Nababan Kunjungi Syekh Ali Akbar Marbun

Suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan tampak dalam silaturahmi Dr Nikson Nababan dengan tokoh kharismatik, Buya Syekh Ali Marbun, pada Jumat, 10 Mei 2024.


Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

1 hari lalu

Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.


Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

1 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

Aturan yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.


KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

1 hari lalu

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

Pendataan dijadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida.


Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

1 hari lalu

 Selaras dengan komitmen penciptaan dampak sosial positif yang selaras dengan implementasi prinsip ESG secara berkelanjutan, Telkomsel kembali menggelar program CSR IndonesiaNEXT #UpSkillToInnovate untuk mendorong inovasi talenta digital muda Indonesia. Sebagai digital talent accelerator dan bagian dari peta jalan ekosistem inovasi digital Telkomsel, IndonesiaNEXT Season 8 masih membuka pendaftaran sampai dengan 31 Mei 2024.
Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

Telkomsel gelar IndonesiaNEXT Season 8 dengan tema #upskilltoinnovate, lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).