INFO NASIONAL - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland. Pertemuan membahas sejumlah isu khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Ada beberapa hal yang disampaikan Yasonna, di antaranya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yasonna menyampaikan bahwa KUHP yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
Baca Juga:
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (namun juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” kata Yasonna di Jakarta.
Pendekatan ini, lanjut Yasonna, menandai perubahan paradigma hukum yang lebih manusiawi dan bermartabat. Selain itu adanya kemungkinan pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Dalam jamuan makan siang yang juga di hadiri Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns, Yasonna juga menyinggung kerja sama yang telah terjalin Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan. Dia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan Reclassering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).
“(Melalui kerja sama tersebut) kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” kata Yasonna, Kamis, 5 Oktober 2023.
Untuk kelanjutan kerja sama di masa depan, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial, di antaranya peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM berupa training. Kemudian short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.
“Diharapkan melalui kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” kata Yasonna.(*)