TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, hari ini, Jumat, 6 Oktober 2023. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan kliennya dibawa ke rumah sakit setelah mengeluh pusing dan nyeri di kepala setelah terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi saat sedang buang air.
Petrus menyatakan terdapat benjolan di kepala Lukas akibat terjatuh di kamar mandi. Dia mengetahui hal itu saat akan mengunjungi Lukas di Rutan KPK.
"Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD " ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Petrus pun menyatakan menyusul ke RSPAD Gatot Soebroto bersama Antonius. Menurut keterangan Gubernur Papua dua periode itu kepada Petrus, dia sudah mengeluhkan sakit kepala dan pusing sejak hari Senin malam lalu.
"Saat saya melakukan kunjungan ke Rutan KPK pada Selasa kemarin, dengan Antonius Eko Nugroho, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing," kata Petrus.
Kaki Lukas disebut bengkak
Petrus dan Antonius kembali menjenguk Lukas pada Rabu pagi, 4 Oktober 2023, dalam kesempatan itu Lukas lagi-lagi mengeluhkan sakit kepala. Kemudian dalam kunjungan keluarga ke Rutan KPK pada Kamis pagi, 5 Oktober 2023, Lukas juga mengeluhkan pada keluarganya hal yang sama, bahwa ia menderita sakit kepala.
Selain itu, Petrus menyatakan bahwa keluarganya juga melihat kaki Lukas kembali bengkak. Dari informasi sesama tahanan, dia menyatakan, Lukas bahkan tidak bisa tidur sejak Senin malam.
"Sesama tahanan melihat Pak Lukas tidak tidur di waktu malam," ujar Petrus.
Setelah masuk ke RSPAD Gatot Soebroto, menurut Petrus, Lukas langsung ditangani oleh dokter ahli syaraf, dr Tannov. Hingga kini, keadaan Lukas masih terus diobservasi perkembangan kesehatannya terutama benjolan di kepala pasca jatuh di kamar mandi. Ia juga ditemani beberapa pengacara dan keluarga.
Lukas akan hadapi sidang putusan pada Senin mendatang
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua. Suap itu diberikan agar kedua pengusaha itu mendapatkan proyek dari Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam kasus ini, Lukas akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Oktober 2023. Dia sebelumnya dituntut jaksa 10,5 tahun penjara.
Selain itu, KPK juga menjerat Lukas Enembe dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Hanya saja berkas perkara ini belum dilimpahkan ke Pengadilan TIpikor.
NUR KHASANAH APRILIANI