Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Kasus yang Seret Firli Bahuri, Terbaru Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai (kiri) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK, di gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kerjasama ini berkaitan dalam memperkuat pengawasan perilaku pada hakim - hakim sebagai penegak hukum sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.  TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai (kiri) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK, di gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kerjasama ini berkaitan dalam memperkuat pengawasan perilaku pada hakim - hakim sebagai penegak hukum sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah memanggil Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali untuk dimintai klarifikasi mengenai kasus pemerasan tersebut.

Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa dugaan pemerasan tersebut menyangkut penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dalam kesempatan berbeda, Firli membantah isu dirinya menerima uang senilai Rp 1 miliar dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Syahrul Yasin Limpo. 

Ia mengungkapkan, dirinya kerap berolahraga bulu tangkis di tempat terbuka yang tak mungkin terjadi transaksi di sana. 

“Itu di tempat terbuka. Saya kira tak akan pernah ada hal-hal seperti orang bertemu dengan saya atau menerima satu miliar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ini bukan kali pertama nama Firli Bahuri terseret dalam sebuah kasus.

Berdasarkan catatan Tempo, berikut adalah deretan kontroversi yang menyeret nama Firli Bahuri.

1. Bertemu Saksi Perkara yang Ditangani KPK

Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK.

Saat itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.

Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tidak meminta izin kepada pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK

2. Bertemu Terduga Korupsi, Gubernur NTB Tuan Guru Bajang 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa Firli Bahuri pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK.

“Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah dugaan pelanggaran berat,” kata Saut dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 September 2019.

Adapun pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah mengenai pertemuan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Saat itu, TGB terseret kasus dugaan korupsi divestasi kasus Newmont.

3. Menaiki Helikopter Perusahaan Swasta

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri Firli kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman kala itu menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Ketua KPK tersebut milik perusahaan swasta. MAKi menyebutkan bahwa Filu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai larangan bergaya hidup mewah 

4. Bertemu Lukas Enembe

Firli Bahuri diketahui pernah turut mendampingi timnya kala memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura pda Kamis, 3 November 2023.

Tindakan Firli ini pun memunculkan kontroversi dan turut menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua. Pasalnya, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.

5. Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan

Selanjutnya, Firli Bahuri dinilai telah sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sendiri belum diketahui dengan jelas penyebabnya.

Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diketahui melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.

Keputusan tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Alasannya adalah karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.

Pilihan editor: Syahrul Yasin Limpo Beberkan soal Laporan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.