Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Revisi Peraturan yang Dibatalkan MA, KPU Bilang Proses Ubah Pasal Panjang

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum merevisi putusan Mahkamah Agung Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggota DPR dan DPRD dan Pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Soal ini muncul setelah putusan MA pada 29 September lalu untuk membatalkan pasal-pasal tersebut. Namun KPU belum melakukannya. "Untuk mengubah pasal tersebut proses tahapannya panjang," kata anggota KPU Idham Holik, kepada Tempo melalui pesan singkat, Kamis, 5 Oktober 2023.

Sebelumnya dua pasal itu diuji-materilkan karena dianggap mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Idham menjelaskan, bukan sekadar proses tahapan pengubahan yang panjang, kata dia, ada logistik pemilu berbasis kandidasi (candidacy-based electoral logistics) yang harus dipenuhi dengan waktu yang sangat terbatas. "Tidak sekadar persoalan hal tersebut semata," ujar dia.

Menurut dia, KPU harus memastikan satu bulan sebelum hari pemungutan suara, surat suara Pemilu anggota DPR daerah pemilihan Jakarta II, surat suara pemilihan presiden, serta logistik lainnya sudah seharusnya sampai ke 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perwakilan Indonesia di negara asing.

"Sebab ada pemungutan suara lebih awal (early voting). Dalam hal ini pemberian suara lewat pos (postal voting)," ujar Idham.

Sebelumnya, pada 2 Oktober lalu, KPU menggelar rapat konsultasi bersama lima pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Rapat itu bertujuan membahas putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tentang syarat masa jeda bekas terpidana korupsi dan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tentang 30 persen keterwakilan perempuan.

Lima pakar hukum itu, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono; Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta; pakar hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan; pakar hukum tata negara Universitas Negeri Surakarta, Agus Riewanto; pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta, mengatakan tidak ada pernyataan sikap resmi dari KPU soal perubahan dua pasal di Peraturan KPU. Pertemuan itu bersifat penyampaian pendapat para pakar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Umbu, putusan MA tegas menyatakan Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2013 dan Pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan MK.

"Maknanya norma tersebut sejak diputus MA tidak lagi dijadikan dasar hukum bagi KPU. Konsekuensinya KPU melakukan perbaikan norma sesuai amar putusan MA," tutur Umbu, saat dihubungi pada Selasa, 3 Oktober 2023

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan KPU harus menjalankan putusan MA. Alasannya, memasukkan calon legislatif yang tidak memenuhi syarat peserta pemilu adalah pelanggaran serius terhadap integritas dan akuntabilitas pemilu.

"Hasil pemilu akan tidak berintegritas dan cacat hukum. Ini akan merugikan semua orang," kata Fadli kepada Tempo, Ahad, 1 Oktober 2023. Fadli bercerita, Indonesia memiliki pengalaman buruk di Boven Digoel, Papua Selatan.

Saat itu kontestasi pemilihan kepala daerah diikuti bekas terpidana korupsi yang belum menghabiskan masa jeda lima tahun. Hasilnya pemilihan itu dibatalkan. "MK perintah pilkada ulang," ujar dia. "Kalau KPU tidak diperbaiki, artinya KPU menghendaki hasil pemilu dibatalkan."

Setelah putusan MA keluar, KPU sempat mengatakan akan berkonsultasi ke Komisi II DPR. Kepada Tempo, Idham tak menjawab apakah konsultasi tersebut sudah dijalankan KPU. "Saat ini, kami mendapat informasi bahwa DPR sedang berada dalam masa reses," ucap Idham.

Pilihan editor: Syahrul Yasin Limpo Beberkan Soal Laporan Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

8 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

10 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

12 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

12 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

18 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

19 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

22 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.