TEMPO.CO, Jakarta - Beredar dua surat panggilan untuk pemeriksaan sopir dan ajudan Menteri Pertanian atau Mentan yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2023. Surat panggilan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan tidak tahu ada surat panggilan itu. "Itu gue baru tahu tadi jam 18.30 di Kompas baru lihat, baru tahu," ujarnya di NasDem Tower, Kamis, 5 Oktober 2023.
Surat yang beredar itu mencantumkan pemanggilan atas nama Heri sebagai Sopir Menteri Pertanian dan Panji Harianto sebagai ajudan Menteri Pertanian. Mereka akan dimintai keterangan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Perkara itu tertulis terjadi di Kementerian Pertanian pada 2021. Kasus yang diselidiki itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat itu ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, serta dicap berwarna ungu. Pemeriksaan terhadap Heri dan Panji Herianto dijadwalkan pada Senin, 28 Aguatus 2023.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo baru tiba di Indonesia