Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Wakil Rektor Unila Meninggal di Lapas Rajabasa, Kakanwil Kemenkumham: Jatuh Lemas Usai Apel Pagi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delina Lumban Tobing membenarkan kematian bekas Wakil Rektor Universitas Lampung atau Unila, Heriyandi pada hari ini. Heriyandi merupakan terpidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Heriyandi yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Unila itu meninggal usai apel pagi di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.

"Tadi pagi habis apel tiba-tiba jatuh lemas dan dilarikan ke RS Bhayangkara, tapi sayang nyawanya tak tertolong," kata Sorta Tobing dihubungi Tempo Selasa, 4 Oktober 2023.

Sorta Tobing menyebut Heriyandi merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani putusan pengadilan di Lapas Rajabasa. Atas kematian itu, keluarga Heriyandi langsung menjemput jenazah ke rumah sakit. "Rupanya yang bersangkutan sudah lama mengidap sakit jantung," ujar Sorta Tobing.

Serah terima jenazah dari Lapas ke keluarga Heriyandi dilakukan di RS Bhayangkara Bandar Lampung. Sorta mengatakan di Lapas Rajabasa, terpidana 4 tahun penjara itu hobi berolahraga tenis meja.

"Sebenarnya pingpong bukan pembinaan tapi ada fasilitas olah raga di sana dan mungkin hobinya main pingpong," kata Sorta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sorta mengatakan atas kematian narapidana Heriyandi itu Kanwil Kemenkumham Lampung menyatakan bela sungkawa dan mendoakan yang bersangkutan diterima di sisi-Nya.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebelumnya memvonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Heriyandi. Pria yang bergelar profesor itu dinyatakan bersalah. Selain hukuman penjara, Heriyandi juga diwajibkan membayar uang denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Artinya jika tidak dijalani maka Heriyandi kelak mengganti uang denda tersebut. Jika tidak, maka yang bersangkutan harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Heriyandi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta.

Pilihan Editor: Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

AYU CIPTA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

9 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


Cara Berlatih Soal Melalui Framework Sebelum UTBK 2024

11 hari lalu

Ilmupedia Tryout Akbar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.Dokumentasi: Telkomsel.
Cara Berlatih Soal Melalui Framework Sebelum UTBK 2024

Keberadaan framework SNPBM telah ada sejak tahun 2023 lalu, layanan ini bisa dimanfaatkan untuk mengetahui komponen soal dan uji coba soal UTBK 2024


Begini Sistem Penilaian UTBK-SNBT 2024

24 hari lalu

Begini cara simpan permanen akun SNPMB siswa untuk mendaftar SNBP dan SNBT yang akan ditutup pada Kamis, 15 Februari 2024. Foto: https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
Begini Sistem Penilaian UTBK-SNBT 2024

UTBK-SNBT 2024 menggunakan sistem item response theory (IRT) untuk menilai bobot soal yang dijawab peserta.


Jumlah Peserta UTBK-SNBT 2024 Mencapai 785.085 Orang

24 hari lalu

Peserta mempersiapkan berkas sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Jumlah Peserta UTBK-SNBT 2024 Mencapai 785.085 Orang

Berdasarkan data akhir pendaftaran, sebanyak 613.433 orang melakukan pembayaran.


UI Umumkan 2.105 Calon Mahasiswa Baru Hasil SNBP 2024, Daftar Ulang Dimulai Hari Ini

40 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
UI Umumkan 2.105 Calon Mahasiswa Baru Hasil SNBP 2024, Daftar Ulang Dimulai Hari Ini

Hasil SNBP 2024 diumumkan. Berikut ini cara dan tahapan daftar ulang di Universitas Indonesia.


Unair Umumkan 57 Kandidat Golden Ticket Pendaftaran Mahasiswa Baru, Tersisa Jatah 418 Kandidat

45 hari lalu

Mahasiswa baru Unair dalam Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2023.
Unair Umumkan 57 Kandidat Golden Ticket Pendaftaran Mahasiswa Baru, Tersisa Jatah 418 Kandidat

Golden ticket menjadi salah satu peluang terbaik untuk masuk ke Universitas Airlangga. Sudah ada 57 peluang golden tiket yang terambil.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.