TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Tongani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Susanto, dokter gadungan Rumah Sakit PHC Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2024.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara daring tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa lelaki 48 tahun asal Grobogan, Jawa Tengah itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Vonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara.
Menurut Tongani perbuatan Susanto telah meresahkan masyarakat dan merugikan profesi dokter yang kehilangan kepercayaan masyarakat akibat ulah dia. “Terdakwa juga pernah dihukum di Tenggarong karena kasus yang sama,” kata Tongani.
Perbuatan Susanto yang hanya lulusan SMA itu tergolong nekat. Tindak pidana penipuan itu bermula saat Susanto melihat lowongan pekerjaan di internet bahwa Rumah Sakit PHC Surabaya sedang membutuhkan tenaga layanan klinik sebagai dokter first aid pada 2020.
Dia kemudian mencari data pribadi seorang dokter seperti kualifikasi yang dibutuhkan RS PHC. Dalam pencarian di website dan akun Facebook, Susanto menemukan data diri seorang dokter bernama Anggi Yurikno yang bekerja di Bandung, Jawa Barat.
Data pribadi Anggi Yurikno tersebut kemudia ia unduh dan dipakai untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan ke RS PHC. “Terdakwa mengganti foto Anggi Yurikno dengan fotonya sendiri. Ia mengirimkan lamaran pekerjaan itu melalui e-mail setelah sebelumnya membuat KTP palsu,” kata majelis hakim.
Pada 30 April 2020 dilakukan verifikasi administrasi pada berkas lamaran Susanto. Setelah dinilai lengkap, pada 13 Mei 2020 Susanto diwawancarai secara daring melalui aplikasi Zoom. Ternyata Susanto mampu mengecoh panitia yang mewawancarai sehingga dia dinyatakan diterima.
Selanjutnya Susanto ditempatkan di in house clinic atau klinik perusahaan PT Pertamina EP aset 4 Cepu. Susanto sempat berpraktek selama dua tahun di tempat tersebut. “Gajinya Rp 7,5 juta per bulan,” kata Tongani.
Ulah Susanto dokter gadungan terbongkar ketika RS PHC mengecek biodata dokter Anggi Yurikno pada 2023. Rumah sakit di Prapat Kurung, Perak Utara, Surabaya itu baru sadar tertipu setelah Anggi membantah melamar pekerjaan ke tempat berobat tersebut.
RS PHC pun melaporkan kejadian itu pada aparat berwajib hingga akhirnya Susanto ditangkap. “Kerugian RS PHC atas kasus penipuan ini sebesar Rp 262 juta,” kata Tongani.
Menurut majelis, Susanto telah dua kali menjalankan aksi penipuan dengan modus serupa. Sebelum di Surabaya, ia pernah menggunakan modus penipuan yang sama di sebuah rumah sakit Tenggarong, Kalimantan Timur.
Jaksa penuntut Ugi Ramantio menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Adapun Susanto yang tak mau didampingi penasihat hukum meminta agar hukumannya diperingan lagi. “Saya minta agar vonisnya lebih ringan lagi, Yang Mulia,” kata Susanto yang menjalani vonis dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Hakim pun mengatakan tidak bisa meringankan bobot hukuman lagi. Sebagai terdakwa, Susanto tinggal memilih menerima, pikir-pikir, atau banding. “Saya pikir-pikir dulu,” kata Susanto yang memperlihatkan raut muka biasa-biasa saja, bahkan kadang kala tersenyum itu.
Pilihan Editor: Aksi Susanto Dokter Gadungan, Mirip Frank Abagnale Jr dalam Film Catch Me If You Can