TEMPO.CO, Jakarta - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait jaringan narkoba Freddy Pratama.
"Zul akan kami periksa ya, kami akan koordinasi dengan Lapas karena dia ada di sana," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa di Mabes Polri pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurut Mukti, Zul Zivilia termasuk dalam jaringan tersangka berinisial R. Sedangkan R ada hubungan sindikasi dengan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Zul sebagai saksi, karena ada mister R di atasnya. Zul beli barang dari R, dan R beli barang dari Fredy Pratama,” kata Mukti.
Ia mengatakan pemanggilan Zul Zivilia akan dilakukan pada pekan ini, dan pemeriksaan juga akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri. “Pemanggilan dalam waktu dekat, minggu ini kalau bisa, pemeriksaan di Bareskrim," kata dia.
Seperti diketahui Zul Zivilia ditangkap tim dari Polda Metro Jaya pada 2019 silam. Ia kemudian telah divonis selama 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski demikian Zul membantah tudingan itu, ia mengaku hanya sebagai korban.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif mengejutkan dari Zul Zivilia, vokalis band pemilik lagu Aishiteru, mengedarkan narkoba. Zul disebutkan terlibat utang budi terhadap rekannya yang juga ditangkap bersamanya dalam penggerebekan di sebuah unit apartemen di Jakarta Utara pada 28 Februari 2019.
“Motifnya ekonomi, punya utang budi kepada Rian," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo saat ditemui di kantornya, Jumat 8 Maret 2019.
Zul, kata Suwondo, belum bersedia mengungkap lebih detil ihwal utang budi yang dimaksud. Ketika ditanya langsung, Zul juga tak menjawab. Dia hanya mengatakan menerima penangkapan sebagai risiko dari apa yang sudah dijalani.
“Ini sudah jalan hidup saya," ujarnya pasrah sambil menambahkan, "Saya menyesal."
Kepada penyidik Zul mengaku sudah tergabung dengan jaringan pengedar narkoba yang memasok ke pengecer di berbagai daerah itu sejak 2018. Selama ini dia mengaku sudah dua kali edarkan jenis sabu dan pil ekstasi.
Saat penangkapan, polisi mendapati Zul Zivilia bersama barang bukti 24 ribu butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Jika ditotal dengan milik tersangka lainnya, barang bukti mencapai 50 ribu butir ekstasi dan 50,6 kilogram sabu.
Pilihan Editor: Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama
ADVIST KHOIRUNIKMAH