TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Febri Diansyah mengatakan alasan dirinya dan Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di tahap penyelidikan KPK pada 15 Juni 2023.
Hal itu yang membuat dua mantan pegawai KPK itu dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Oktober 2023.
Febri menjelaskan, sebagai pengacara, pihaknya memberikan 9 rekomendasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI guna terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Saya pikir 9 poin itu bagian dari untuk membantu tugas KPK. Karena semua poin itu adalah poin-poin yang direkomendasikan KPK sejak lama,” katanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6,5 jam di Gedung KPK kemarin.
Ia menuturkan, dalam 9 poin itu ada rekomendasi pentingnya penguatan sistem pengendalian gratifikasi. Menurut eks Jubir KPK itu, poin ini adalah hal yang mendasar agar seluruh pegawai tak menerima gratifikasi, serta jika ada yang menerima bisa langsung dilaporkan.
“Kami lihat itu perlu diperkuat di Kementan makanya kami rekomendasikan. Dan respons Pak Mentan sangat terbuka dengan rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Adapun 9 poin rekomendasi Febri dan Rasamala untuk Kementan yang ditemukan tim penyidik KPK saat penggeledahan sebagai berikut:
1. Penguatan pengawas internal oleh inspektorat jenderal kementerian pertanian
2. Penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian
3. Pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan kementerian pertanian
4. Pembentukan penerapan dan pengawasan. Standard operating procedure untuk mencegah potensi conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementan
5. Penyesuaian SOP di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap
6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi2 di lingkungan kementerian pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi
7. Melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKD serta menindaklanjuti pemeriksaan inspektorat jenderal kementerian pertanian
8. Memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI
9. Melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian
Menurut Febri, sebagai pengacara, pelaksanaan tugas yang dilakukannya untuk Kementan dilakukan secara profesional.
“Ini kasus yang perlu dikawal bersama. Salah satu pertimbangan kenapa kami di tahap penyelidikan bersedia untuk menjadi kuasa hukum adalah karena di tahap penyelidikan isu hukumnya masih simpang siur, karena itu perlu dilakukan kajian lebih jauh,” katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil 3 pengacara yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz sebagai saksi dengan profesi pengacara, bukan statusnya pengacara pihak tertentu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan tiga pengacara dalam rangka proses memintai keterangan perihal dokumen-dokumen yang ditemukan KPK pada saat proses penggeledahan.
Nanti kami telusuri soal indikasi penghilangan barang bukti karena ini tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penegak hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Adapun materi pemeriksaan dua orang ini nanti kami sampaikan setelah seluruhnya selesai diperiksa. Karena ini masih berjalan,” katanya.
Ali mengatakan, perihal ada dugaan penghancuran barang bukti dan lainnya akan ditelusuri, sekalipun pihaknya berfokus pada proses penyidikan yang saat ini berjalan.
“Dugaannya, barang buktinya disobek dan dihancurkan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti menjadi susah. Tapi apapun perbuatannya yang itu sengaja merintangi proses penyidikan itu menyalahi hukum dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ujar Ali.
Pilihan Editor: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan