TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 3 mantan petinggi PT Jasa Marga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nama lain dari jalan tersebut adalah Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiga petinggi PT Jasa Marga yang diperiksa adalah DA selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode Agustus 2016-Juni 2020; SS selaku Direktur Operasional PT Jasa Marga periode Mei 2019-Mei 2020; dan A selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2012-2016. Selain itu, terdapat pula dua petinggi perusahaan swasta yang diperiksa pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Serta IH (Imam Hartawan) selaku Direktur Utama PT Disiplant, lalu IC (Intani Choirina) selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003-2021,” ujar Ketut lewat keterangan tertulisnya.
Kelima orang tersebut, menurut Ketut, diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) DD; Ketua Panitia Lelang PT JJC YM; Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS dan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB)
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Ketut.
Ada persekongkolan untuk menentukan pemenang tender
Sebelumnya, Kejagung menyatakan terdapat persekongkolan untuk mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp 13.530.786.800.000 atau Rp 13,5 triliun.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menilai terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum memastikan berapa kerugian negara dalam proyek ini.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MOH KHORU ALFARIZI | ANTARA