Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar Produk Elektronik Berjaya di Dalam Negeri

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaksanaan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dengan mempermudah aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Direktorat Industri Elektronika dan Telematika terus mengejar peningkatan penggunaan produk lokal, khususnya untuk produk elektronika dan telematika. 

"Sebagai salah satu industri prioritas dalam RIPIN 2015-2035, produk elektronika dan telematika dengan TKDN diharapkan mampu bersaing dengan produk global dan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Priyadi Arie Nugroho. 

Direktorat Industri Elektronika dan Telematika telah menyusun dua regulasi yang mengatur tentang tata cara perhitungan nilai TKDN, yakni Permenperin 22 Tahun 2020 (Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika) dan Permenperin 29 Tahun 2017 (Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. "Kami juga menggelar program business matching sebagai salah satu langkah strategis dalam mendorong program P3DN," ujar Priyadi. 

Program business matching memfasilitasi konsumen atau pengguna produk dalam negeri bertemu dengan industri nasional. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan belanja penggunaan produk lokal di pemerintahan dan BUMN. 

Kementerian Perindustrian juga memfasilitasi sertifikasi TKDN dengan melakukan beberapa terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikasi kandungan lokal. Kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). 

Beleid yang disebut sebagai Permenperin LVI ini bertujuan memperbanyak jumlah lembaga verifikasi. Pemerintah memberikan kesempatan kepada unit kerja verifikasi di lingkungan kementerian dan lembaga serta badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN. 

Kebijakan ini, kata Priyadi, karena masih terbatasnya jumlah Lembaga verifikasi independen sehingga proses verifikasi TKDN membutuhkan waktu lama. “Dengan banyaknya LVI, maka biaya sertifikasi semakin murah dan cepat,” ujarnya. 

Untuk mencapai target kandungan lokal 50 persen produk industri pada 2024, Kementerian Perindustrian secara konsisten melakukan pengawasan setiap proses dan produk industri. Fungsi pengawasan dilakukan untuk menjamin nilai TKDN dari sebuah produk. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Priyadi mengatakan saat ini produk elektronika dan telematika memiliki nilai TKDN yang sesuai kebijakan pemerintah. “Bahkan beberapa produk telah memenuhi syarat wajib dibeli pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa karena memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen dengan minimum 25 persen," kata dia. 

Menurut Priyadi, pemerintah terus mendorong peningkatan kandungan lokal mencapai 70 persen untuk mengurangi ketergantungan impor komponen elektronika. Rencananya, dalam jangka panjang pemerintah menginginkan industri semikonduktor dimulai dari desain chip dapat berkembang di dalam negeri. 

Dia mengungkapkan jumlah sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh P3DN untuk produk elektronika dan telematika mengalami peningkatan setiap tahun. Nilai kandungan lokal yang didapat dari setiap produk elektronika dan telematika beragam. 

Berdasarkan data rekapitulasi sertifikat TKDN per Agustus 2023, produk set top box memiliki rata-rata nilai kandungan lokal sebesar 26,93 persen. Nilai kandungan tersebut melampaui Permenkominfo 4 Tahun 2019 sebesar 20 persen. 

Selain itu, terdapat beberapa brand produk elektronika yang mampu mencapai nilai TKDN 40 persen maupun pada nilai penjumlahan TKDN dan bobot manfaat perusahaan sehingga memenuhi persyaratan untuk wajib dibeli.

Kementerian Perindustrian juga menerbitkan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Permenperin ini lahir selain sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN, juga sebagai bentuk dukungan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Pemerintah memprioritaskan produk dengan kandungan lokal dalam belanja pengadaan pemerintah. "Dengan adanya regulasi tersebut, potensi belanja barang dan modal pemerintah yang cukup besar akan memberikan potensi untuk pelaku industri dalam negeri mempertimbangkan nilai TKDN di setiap produknya," kata Priyadi.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

8 jam lalu

New Honda BeAT series ditunjang dengan fitur Secure Key Shutter. (Foto: AHM)
Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.


BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

8 jam lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

11 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

11 jam lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.


17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

12 jam lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

13 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.


Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

13 jam lalu

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.


Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

14 jam lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.


Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

14 jam lalu

Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

Feby Longgo mendapat mandat sebagai ketua kelompok semakin menjadikannya bersemangat dalam memajukan usahanya.


Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

15 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak