TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti tiga hal ini terkait kasus yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dilansir dari Tempo, Mahfud meminta penegak hukum mengusut secara tuntas tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Mentan Syahrul, mulai dari dugaan korupsi, kepemilikan senjata, hingga dugaan upaya pelenyapan dokumen.
Baca Juga:
"Iya (dikejar) kalau itu benar, satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen," kata Mahfud usai menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Ahad, 1 Oktober 2023.
Meski begitu, Mahfud mengaku belum mengetahui kabar adanya upaya pelenyapan dokumen yang dilakukan oleh Mentan Syahrul.
"Saya tidak tahu belum dengar, tapi kalau memang ada harus diusut. Itu tindak pidana juga ada hukumannya sendiri, harus dikejar," kata Mahfud.
Sementara terkait dengan kepemilikan senjata api, Mahfud MD meminta penyidik melihat betul secara detail bagaimana perizinannya.
"Kalau itu senjata benar dan tanpa izin serta tanpa hak penggunaan ya harus diproses hukum lagi," katanya.
Mahfud berujar, temuan senjata dinas itu bukan merupakan fasilitas negara. Karena, kata Mahfud, di rumah dinasnya tidak ada senjata api.
"Di rumah saya ndak ada (senjata api). Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, nggak ada senjata-senjata itu," ujarnya.
Ditemukan belasan senpi
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan temuan senjata api (senpi) di rumah Syahrul yang kini dititipkan ke Polda Metro Jaya.
Belasan senjata api itu ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan rumah Menteri Pertanian itu.
Selanjutnya: Benar kami telah menerima titipan 12 pucuk…”