Ancaman Hukuman
Dua pelaku MK (15) dan WS (14) ini, polisi akan menerapkan pasal berlapis, pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, merupakan pasal yang digunakan karena kedua tersangka masih dianggap sebagai anak di bawah umur dalam hukum.
Selain itu dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan, karena masih berada di bawah umur, dua tersangka itu tidak ditahan tapi dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Berikut bunyi pasal 170 KUHP yang bisa dikenakan kepada pelaku:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut
DIMAS KUSWANTORO I SDA I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Viral Video Aksi Perundungan Anak di Cilacap Ditangani Sesuai Aturan, Ini Imbauan Polda Jateng