Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tayangan perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan seorang siswa. Apa pemicunya?

Di awal video itu terlihat beberapa siswa SMP dengan menggunakan seragam yang sama sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi hitam terhadap seorang siswa lain.

Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali. Korban dipukul, ditendang hingga tersungkur dan bahkan terpental. Teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.

Dari kejadian tersebut polisi telah menangkap dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) untuk dimintai keterangan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto membenarkan jika video aksi perundungan oleh dua siswa SMP terhadap salah seorang rekannya itu telah viral di media sosial.

"Namun, dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut viral di media," jelasnya didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, Rabu, 27 September 2023.

Tindakan itu dilakukan, lanjut dia, setelah pihaknya menerima informasi dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan terkait dengan perundungan di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu yang terjadi pada hari Selasa, 26 September 2023.

Terkait dengan penyebab perundungan tersebut, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial RF (14) yang menyinggung kedua terduga pelaku.

"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus perundungan tersebut.

Jangan Umbar Identitas Pelaku

Dilansir pada Antara, Sebelumnya pengamat Pendidikan Susanto meminta agar semua pihak untuk tidak menyebarkan identitas anak yang menjadi pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak, dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," kata Susanto dalam keterangan, di Jakarta, Jumat, 29 September 2023.

Pasalnya, publisitas foto pelaku sangat mudah ditemukan jejak digitalnya. "Padahal undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi (anak)," kata Susanto.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2017 - 2022 itu menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, apapun alasannya, perilaku perundungan tidak dibenarkan dan harus dicegah.

Susanto mengatakan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam hal ini Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada undang-undang dimaksud," kata Susanto.

Pekan ini pemberitaan media terkait kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa tengah, cukup masif. Bahkan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian warganet yang geram atas tindakan pelaku.

Selanjutnya: Ancaman hukuman berlapis pelaku perundungan, begini bunyi pasalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

2 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

2 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Saran Psikolog untuk Melawan Perundungan di Tempat Kerja

3 hari lalu

Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com
Saran Psikolog untuk Melawan Perundungan di Tempat Kerja

Masyarakat diminta berani menyatakan sikap dan bertindak tegas agar tidak menjadi korban perundungan, termasuk di tempat kerja.


Usut Tewasnya Dokter Aulia Risma, Polisi Periksa 11 Orang

3 hari lalu

dr Aulia Risma. FOTO/instagram
Usut Tewasnya Dokter Aulia Risma, Polisi Periksa 11 Orang

Kematian dokter Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoeo (Undip), diduga terkait perundungan


Sederet Pernyataan DPR Soal Dugaan Perundungan di PPDS Undip

3 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Sederet Pernyataan DPR Soal Dugaan Perundungan di PPDS Undip

DPR minta Kemenkes segera mengambil langkah konkret mengatasi perundungan di dunia pendidikan kedokteran.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

3 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Unair Siap Bantu Kemenkes Tindak Laporan Perundungan di Pendidikan Kedokteran

3 hari lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Unair Siap Bantu Kemenkes Tindak Laporan Perundungan di Pendidikan Kedokteran

Unair tidak segan memberikan sanksi dan hukuman yang setimpal kepada pelaku perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.


Kemenkes Ungkap Praktik Perundungan di PPDS Undip, Orang Tua Aulia Risma Buat Laporan ke Polda Jateng

4 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kemenkes Ungkap Praktik Perundungan di PPDS Undip, Orang Tua Aulia Risma Buat Laporan ke Polda Jateng

Polda Jateng masih menganalisis hasil investigasi Kemenkes soal praktik perundungan di PPDS Undip.


Kemenkes: Ada Ratusan Laporan Dugaan Perundungan di PPDS, Tidak Hanya di Undip

4 hari lalu

Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com
Kemenkes: Ada Ratusan Laporan Dugaan Perundungan di PPDS, Tidak Hanya di Undip

"Perundungan di PPDS sudah puluhan tahun tidak pernah bisa diselesaikan secara tuntas, karena memang kurang komitmen dari para stakeholder".


Kemenkes: Pelaku Perundungan Pendidikan Dokter Terancam Sanksi Teguran hingga Cabut STR

4 hari lalu

Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan
Kemenkes: Pelaku Perundungan Pendidikan Dokter Terancam Sanksi Teguran hingga Cabut STR

Kemenkes menerima 540 laporan perundungan terhadap dokter di lingkungan rumah sakit.