Kontrak penjualan LNG hingga 2025
Selain itu, Karen menyatakan bahwa Pertamina kini telah mengantongi kontrak penjualan LNG tersebut hingga 2025. Bahkan, perusahaan minyak plat merah itu tengah melakukan penjualan untuk periode 2026-2030 dengan harga jual di atas harga pembelian.
Karena itu, dia menilai kontrak jangka panjang itu merupakan harta karun yang tak disadari oleh aparat hukum negara.
Dia khawatir proses hukum yang tengah dia jalani saat ini justru akan membuat Pertamina kehilangan harta karun. Pasalnya, menurut dia, dalam kontrak itu terdapat ketentuan pihak Corpus Christi bisa membatalkan kontrak secara sepihak jika Pertamina dianggap melanggar undang-undang.
Jika kontrak itu dibatalkan oleh Corpus Christi, Karen menyatakan Pertamina justru berpotensi merugi sebesar 127 juta dolar Amerika. Nilai itu bahkan bisa bertambah jika pihak pembeli mengajukan klaim terhadap Pertamina.
"Dan kerugian imaterial lainnya seperti reputasi Pertamina, serta hilangnya sumber gas untuk keperluan Indonesia di masa yang akan datang," kata dia.
Harapan Karen ke Jokowi
Karena itu, Karen meminta Presiden Jokowi untuk memastikan agar proses hukum yang sedang dia jalani sesuai dengan sistem penegakan hukum yang benar.
"Bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang justru akan mengakibatkan kerugian negara yang nyata dan lebih besar," kata dia.
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons surat terbuka Karen ke Jokowi tersebut. Alexander mengatakan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Karen sudah melalui proses gelar perkara, alat bukti, dan keyakinan yang memadai bahwa ditemukan terjadinya tindak pidana.
"Berdasarkan alat bukti itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Alexander saat ditemui di ruang konferensi pers, Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023.
Menurut Alexander, apa yang disampaikan para pihak, dalam hal ini tersangka, dan mungkin mitranya, semua itu akan diklarifikasi dalam proses penyidikan dan dalam persidangan.
"Pembelaan bisa saja dari pihak Pertamina, mitranya, atau siapa pun nanti, beradu alat bukti, beradu argumentasi," kata Alexander. "Kembali lagi kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan. Kan begitu."
Alexander menilai pembelaan yang disampaikan Karen akan dibuktikan di pengadilan. "Selama ini kan seolah-olah aksi korporasi dan sebagainya. Ya nanti kita serahkan ke pengadilan, hakim akan memastikan. Enggak ada persoalan," ucap dia.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.