TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membebaskan dirinya. Permintaan ini disampaikan Lukas dalam sidang pembacaan duplik hari ini, Rabu, 27 September 2023.
Duplik tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona. “Saya kembali memohon untuk dibebaskan dalam Perkara Gratifikasi dalam Pasal 12a, Pasal 12b dan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Petrus membacakan duplik Lukas.
Sebelumnya, Gubernur Papua dua periode ini didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha penggarap proyek infrastruktur di Papua. Dua pengusaha yang memberikan suap itu adalah Piton Enumbi dan Rinjantono Laka. Piton disebut memberikan suap kepada Lukas dengan jumlah Rp 10,4 miliar. Sementara Rinjantono disebut memberikan suap senilai Rp 35,4 miliar.
Sebut KPK tak bisa buktikan dakwaannya
Lukas pun membantah tudingan tersebut. Dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti atau saksi atas dakwaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepada dirinya.
“Dalam persidangan telah terbukti bahwa tidak ada satu saksi pun yang dapat menerangkan bahwa saya menerima suap atau gratifikasi dari Rijatono Lakka dan Piton Enumbi,” ujar Petrus.
Di samping meminta dibebaskan dan membantah dakwaan jaksa, Politikus Partai Demokrat itu juga meminta majelis hakim untuk membuka rekening anggota keluarganya yang diblokir. Saat ini, rekening milik Yulce Wenda, istri Lukas, dan Astract Bona T.M. Enembe, anaknya, diblokir oleh KPK.
“Saya tetap mengajukan permohonan khusus kepada Majelis Hakim yaitu karena KPK telah memblokir rekening istri saya dan anak saya yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perkara saya,” kata Petrus.
Lukas mengatakan hal ini agar anaknya dapat melanjutkan pendidikan dan istrinya dapat hidup dengan normal karena tidak memiliki sumber pengasilan lain.
Minta agar tak lagi dijerat hukum dan pemulihan nama baik
Lebih lanjut, Lukas Enembe turut meminta agar dirinya tidak lagi ditimpakan kasus-kasus baru yang dia sebut fiktif. Dia juga memohon agar nama baik dan kehormatannya bisa direhabilitasi.
“Saya juga memohon agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi,” ujar dia.
Selain kasus suap, KPK memang tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. KPK telah menyita berbagai aset mulai dari properti, rekening hingga barang berharga seperti emas miliki Lukas.
SULTAN ABDURRAHMAN