TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketkua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Arsul Sani, resmi terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Arsul terpilih secara aklamasi oleh Komisi III.
Keputusan itu diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan sembilan fraksi yang ada menyetujui Arsul menjadi pengganti Wahiduddin.
"Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adams adalah bapak. A Arsul Sani," kata Adies dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Arsul terpilih setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI hari ini. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyingkirkan tujuh kandidat lainnya.
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. Dari tujuh orang itu, Putu Gede Arya batal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena tak ikut dalam pembuatan makalah dan penarikan nomor urut.
Janji akan hindari konflik kepentingan
Setelah terpilih menjadi hakim MK, Arsul Sani menyatakan pihaknya akan menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest. Dia mencontohkan jika MK menerima sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berhubungan dengan PPP.
"Jadi kalau sengketanya pemilu itu pilih misalnya yang menyangkut PPP, saya tidak boleh ada di situ," kata Arsul.
Arsul mengatakan bahwa MK memiliki sembilan orang hakim yang dibagi menjadi tiga panel. Dia mengatakan dirinya tidak boleh berada di dalam panel yang menghadiri sengketa melibatkan PPP.
"Untuk menghindari benturan kepentingan," kata Asrul.
Tak akan memihak dalam sengketa Pilpres 2024
Begitu pula, dalam sengketa Pilpres 2024. Arsul menyatakan dirinya tak akan memihak salah satu pasangan calon yang diusung oleh PPP. Dia menyatakan akan mengambil keputusan berdasarkan bukti dalam persidangan.
"Sengketa Pemilu termasuk sengketa Pilpres itu kan sengketa hasil. Kita kalau bicara hasil itu kan berarti bicara angka-angka. Ya kita lihat saja berdasarkan berbasis data dan alat bukti," ujar Arsul.
Alat bukti itu, kata Asrul, bisa berupa saksi, dokumen-dokumen penghitungan suara, dan keterangan ahli.
Arsul mengatakan dirinya tidak mungkin menghindar untuk terlibat dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024. Sebab, kata dia, para hakim MK tidak dibagi-bagi menjadi beberapa panel.
"Tapi kalau dalam Pileg, itu kan memang akan dibuat dalam panel-panel, tentu saya harus minta saya tidak boleh ada dalam panel," kata Asrul.
Independen dalam uji materi undang-undang
Dalam hal uji materi terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR, Arsul pun mengatakan dirinya akan bersikap independen.
"Jangan kemudian diasumsikan bahwa karena dia dari DPR, maka tidak independen. Kan sama juga ada juga hakim MK (ada) yang berasal dari Mahkamah Agung," kata Arsul.
Meski begitu, Arsul mengatakan independensi tidak lantas membuat hakim tidak mau mendengarkan pihak lain, termasuk keterangan dari para ahli.
"Itu yang menurut saya harus diperluas. Jadi tidak terjadi lagi misalnya perkara uji materi dan kemudian langsung diputuskan tanpa mendengarkan perspektif dari para ahli tentang hal yang dipersoalkan oleh pemohon uji materi," kata Arsul.
Arsul mengatakan diskusi dengan para ahli diperlukan supaya tidak ada tuduhan hakim membuat putusan yang menguntungkan dirinya sendiri.
Arsul Sani akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024. Arsul akan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi kesekian yang memiliki latar belakang partai politik. Sejumlah politikus yang sempat menjadi hakim di sana diantaranya adalah Mahfud MD, Hamdan Zoelva dan Akil Mochtar.