Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal SKCK, Surat yang Diurus Anies Baswedan untuk Syarat Capres di di Gedung Tripatra

image-gnews
Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) melakukan perekaman sidik jari saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Anies Baswedan mengurus SKCK sebagai syarat administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU jelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) melakukan perekaman sidik jari saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Anies Baswedan mengurus SKCK sebagai syarat administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU jelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 September 2023, bakal calon presiden atai bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, mendatangi Gedung Tripatra untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Anies mengurus SKCK karena merupakan salah satu syarat mendaftar calon presiden pada gelaran Pilpres 2024. Lantas, apa itu SKCK? Berikut penjelasannya

Apa Itu SKCK?

DIlansir dari laman resbandara.bali.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Surat ini berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB). Sewaktu bernama SKKB, hanya orang yang tidak pernah punya catatan kriminal saja yang bisa mendapatkan surat tersebut. Sekarang, hal tersebut diubah, baik orang yang punya catatan kriminal maupun tidak, bisa mendapatkan SKCK.

Pembuatan atau perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online ataupun offline. SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Surat ini hanya berlaku enam bulan setelah penerbitannya. Namun, jangan khawatir, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang. 

Fungsi dari SKCK  umumnya untuk memenuhi permohonan orang yang bersangkutan atau sebagai salah satu persyaratan. Isi dari SKCK berdasar pada biodata yang bersangkutan dan catatan kepolisian yang ada tentang orang yang bersangkutan. Biasanya, orang membuat SKCK dalam rangka melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor, atau untuk mendapat izin-izin lainnya, contohnya sebagai syarat mendaftar calon presiden.

Namun, fungsi SKCK dibedakan berdasarkan tempat penerbitannya. Dilansir dari money.kompas.com, inilah perbedaan fungsi beserta syarat berdasarkan tempatnya:

1. Mabes Polri

Mabes Polri, sebagai salah satu naungan terbesar institusi kepolisian, juga melayani pembuatan SKCK. Namun, tak sembarangan SKCK yang diterbitkan Mabes Polri. Mabes Polri khusus melayani pembuatan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif; Penerbitan visa; Naturalisasi kewarganegaraan; dan melanjutkan sekolah di luar negeri. 

Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri:

-Fotokopi KTP dan KTP Asli
-Fotokopi paspor (opsional)
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.

2. Polda

Di lingkup yang lebih kecil, pembuatan SKCK di Polda khusus melayani untuk keperluan sipil seperti melamar pekerjaan, pembuatan paspor, syarat menjadi notaris, pencalonan pejabat publik daerah, pencalonan anggota legislatif tingkat daerah, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Polda:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Fotokopi KTP dengan KTP asli
-Fotokopi paspor (opsional)
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akta kelahiran
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.

3. Polres

Di tingkat ini, pembuatan SKCK tidak jauh  berbeda dengan pembuatan SKCK di Polda. Polres melayan SKCK dengan keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, mendaftar CPNS, mendaftar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota, mendaftar kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan pencalonan bupati/walikota. 

Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Polres:

-Fotokopi KTP dengan KTP asli
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.

4. Polsek

Di lingkup terkecil pelayanan kepolisian ini, pembuatan SKCK terbatas untuk beberapa kepentingan saja. Di Polsek, pembuatan SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan perangkat desa, pindah domisili, dan melanjutkan sekolah. 

Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Polsek:

-Fotokopi KTP dengan KTP asli
-Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

15 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?


Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 April 2024. Dok Polri
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.


Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.


Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

3 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.


Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

3 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.