TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 September 2023, bakal calon presiden atai bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, mendatangi Gedung Tripatra untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Anies mengurus SKCK karena merupakan salah satu syarat mendaftar calon presiden pada gelaran Pilpres 2024. Lantas, apa itu SKCK? Berikut penjelasannya
Apa Itu SKCK?
DIlansir dari laman resbandara.bali.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Surat ini berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB). Sewaktu bernama SKKB, hanya orang yang tidak pernah punya catatan kriminal saja yang bisa mendapatkan surat tersebut. Sekarang, hal tersebut diubah, baik orang yang punya catatan kriminal maupun tidak, bisa mendapatkan SKCK.
Pembuatan atau perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online ataupun offline. SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Surat ini hanya berlaku enam bulan setelah penerbitannya. Namun, jangan khawatir, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang.
Fungsi dari SKCK umumnya untuk memenuhi permohonan orang yang bersangkutan atau sebagai salah satu persyaratan. Isi dari SKCK berdasar pada biodata yang bersangkutan dan catatan kepolisian yang ada tentang orang yang bersangkutan. Biasanya, orang membuat SKCK dalam rangka melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor, atau untuk mendapat izin-izin lainnya, contohnya sebagai syarat mendaftar calon presiden.
Namun, fungsi SKCK dibedakan berdasarkan tempat penerbitannya. Dilansir dari money.kompas.com, inilah perbedaan fungsi beserta syarat berdasarkan tempatnya:
1. Mabes Polri
Mabes Polri, sebagai salah satu naungan terbesar institusi kepolisian, juga melayani pembuatan SKCK. Namun, tak sembarangan SKCK yang diterbitkan Mabes Polri. Mabes Polri khusus melayani pembuatan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif; Penerbitan visa; Naturalisasi kewarganegaraan; dan melanjutkan sekolah di luar negeri.
Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri:
-Fotokopi KTP dan KTP Asli
-Fotokopi paspor (opsional)
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.
2. Polda
Di lingkup yang lebih kecil, pembuatan SKCK di Polda khusus melayani untuk keperluan sipil seperti melamar pekerjaan, pembuatan paspor, syarat menjadi notaris, pencalonan pejabat publik daerah, pencalonan anggota legislatif tingkat daerah, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Polda:
-Fotokopi KTP dengan KTP asli
-Fotokopi paspor (opsional)
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akta kelahiran
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.
3. Polres
Di tingkat ini, pembuatan SKCK tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKCK di Polda. Polres melayan SKCK dengan keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, mendaftar CPNS, mendaftar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota, mendaftar kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan pencalonan bupati/walikota.
Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Polres:
-Fotokopi KTP dengan KTP asli
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.
4. Polsek
Di lingkup terkecil pelayanan kepolisian ini, pembuatan SKCK terbatas untuk beberapa kepentingan saja. Di Polsek, pembuatan SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan perangkat desa, pindah domisili, dan melanjutkan sekolah.
Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Polsek:
-Fotokopi KTP dengan KTP asli
-Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor