Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Narkoba Fredy Pratama Diungkap Bareskrim Polri, Siapa KIF dan Mr W?

image-gnews
Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama. Foto/istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bandar narkoba Fredy Pratama saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Fredy bos jaringan narkoba itu ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri yang telah membentuk tim khusus untuk jaringan tersebut sejak 2020. Sebelumnya, Fredy Pratama diketahui sebagai bagian sindikat bandar narkoba terbesar di Indonesia yang berdasarkan barang bukti disita, yakni sebanyak 10,2 ton sabu dari 2020 hingga 2023.

Proses komunikasi yang dilakukan Fredy dengan jaringan narkoba dilakukan melalui saluran aplikasi berbasis chat seperti BBM, Threema, dan Wire. Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas Fredy yang merupakan orang Indonesia asal Kalimantan Selatan, mengedarkan narkoba dari Thailand ke Indonesia.

Berdasarkan data catatan perlintasan keimigrasian, Fredy Pratama telah meninggalkan Indonesia sejak 2014 lalu. Sebelumnya, Fredy masih mengelola asetnya untuk dikirim ke luar negeri dengan menggunakan rekening keluarga dan orang terdekatnya pada 2016.

Kasus Fredy Pratama tersebut dikenakan Pasal Primair, yakni Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Bareskrim Polri juga telah membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Kabareskrim Polri, yakni Komisari Jenderal Polisi Wahyu Widada menyatakan bahwa Polri telah memburu jaringan narkoba milik Fredy Pratama sejak 2020 hingga 2023.

Total terdapat 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Selain itu, dalam operasi narkoba yang diberikan nama “Operasi Escobar Indonesia” tersebut telah ada 39 tersangka sejak dimulai pada Mei 2023 lalu.

Selain Fredy Pratama, terdapat beberapa orang yang secara hierarkis berada di bawah Fredy dalam membantu menjalankan bisnis narkobanya. Berikut deretan jaringan Fredy Pratama yang berhasil diungkap oleh Polri.

Nur Utami

Meskipun tidak dapat dikategorikan sebagai jaringan narkoba Fredy Pratama, tetapi penangkapan Nur Utami oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan upaya pengembangan dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Pasalnya, Nur Utami yang berprofesi sebagai selebgram tersebut memiliki suami, yakni S yang bekerja sebagai bandar yang termasuk dalam jaringan milik Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KIF

Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif merupakan pengendali operasional ratusan kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Sumatera-Jawa. Kif ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama dengan tim gabungan Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023 lalu.

Erlin Tangjaya selaku Direktur Narkoba Polda Lampung menyebut bahwa Kif memiliki tugas untuk mengawal distribusi narkoba dari gudang hingga sampai di tangan bandar. Selain itu, Erlin juga menyebut bahwa jaringan Frey Pratama memiliki kurir sangat banyak.

“Mereka punya kuda atau biasa disebut kurir sangat banyak,” kata Erlin kepada Tempo, Jumat, 15 September 2023.

Mr. W

Selain Kif yang mengendalikan peredaran narkoba milik Fredy Pratama di wilayah Sumatera-Jawa, terdapat Mr. W yang memiliki tugas sama, tetapi mengendalikan daerah Kalimantan-Sulawesi. Namun demikian, berbeda dengan Kif, hingga saat ini Mr. W belum ditangkap oleh Bareskrim Polri.

RENO EZA MAHENDRA  I TIM TEMPO

Pilihan Editor: Selebgram Nur Utami Ditangkap, Begini Perannya dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 jam lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

5 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

6 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

8 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.