TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bandar narkoba Fredy Pratama saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Fredy bos jaringan narkoba itu ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri yang telah membentuk tim khusus untuk jaringan tersebut sejak 2020. Sebelumnya, Fredy Pratama diketahui sebagai bagian sindikat bandar narkoba terbesar di Indonesia yang berdasarkan barang bukti disita, yakni sebanyak 10,2 ton sabu dari 2020 hingga 2023.
Proses komunikasi yang dilakukan Fredy dengan jaringan narkoba dilakukan melalui saluran aplikasi berbasis chat seperti BBM, Threema, dan Wire. Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas Fredy yang merupakan orang Indonesia asal Kalimantan Selatan, mengedarkan narkoba dari Thailand ke Indonesia.
Berdasarkan data catatan perlintasan keimigrasian, Fredy Pratama telah meninggalkan Indonesia sejak 2014 lalu. Sebelumnya, Fredy masih mengelola asetnya untuk dikirim ke luar negeri dengan menggunakan rekening keluarga dan orang terdekatnya pada 2016.
Kasus Fredy Pratama tersebut dikenakan Pasal Primair, yakni Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Bareskrim Polri juga telah membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Kabareskrim Polri, yakni Komisari Jenderal Polisi Wahyu Widada menyatakan bahwa Polri telah memburu jaringan narkoba milik Fredy Pratama sejak 2020 hingga 2023.
Total terdapat 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Selain itu, dalam operasi narkoba yang diberikan nama “Operasi Escobar Indonesia” tersebut telah ada 39 tersangka sejak dimulai pada Mei 2023 lalu.
Selain Fredy Pratama, terdapat beberapa orang yang secara hierarkis berada di bawah Fredy dalam membantu menjalankan bisnis narkobanya. Berikut deretan jaringan Fredy Pratama yang berhasil diungkap oleh Polri.
Nur Utami
Meskipun tidak dapat dikategorikan sebagai jaringan narkoba Fredy Pratama, tetapi penangkapan Nur Utami oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan upaya pengembangan dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Pasalnya, Nur Utami yang berprofesi sebagai selebgram tersebut memiliki suami, yakni S yang bekerja sebagai bandar yang termasuk dalam jaringan milik Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.
KIF
Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif merupakan pengendali operasional ratusan kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Sumatera-Jawa. Kif ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama dengan tim gabungan Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023 lalu.
Erlin Tangjaya selaku Direktur Narkoba Polda Lampung menyebut bahwa Kif memiliki tugas untuk mengawal distribusi narkoba dari gudang hingga sampai di tangan bandar. Selain itu, Erlin juga menyebut bahwa jaringan Frey Pratama memiliki kurir sangat banyak.
“Mereka punya kuda atau biasa disebut kurir sangat banyak,” kata Erlin kepada Tempo, Jumat, 15 September 2023.
Mr. W
Selain Kif yang mengendalikan peredaran narkoba milik Fredy Pratama di wilayah Sumatera-Jawa, terdapat Mr. W yang memiliki tugas sama, tetapi mengendalikan daerah Kalimantan-Sulawesi. Namun demikian, berbeda dengan Kif, hingga saat ini Mr. W belum ditangkap oleh Bareskrim Polri.
RENO EZA MAHENDRA I TIM TEMPO
Pilihan Editor: Selebgram Nur Utami Ditangkap, Begini Perannya dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama