Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

image-gnews
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016, Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ringkus afiliator judi online berinisial AG (31) di rumahnya di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, pada Jumat, 15 September 2023. Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan pihaknya telah telah menyita aset milik AG yang mencapai Rp 57,7 miliar.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar," kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau pada Jumat, 22 September 2023.

Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Kemudian ditemukan adanya sebuah Ip Addres yang dikelola AG di Pekanbaru.

Selanjutnya, tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan profiling terhadap Ip addres tersebut. Lalu mendapati halaman situs yang dikaitkan dengan referal judi online milik tersangka.

"Setelah ditelusuri tim, pada 15 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wib pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata Iwan.

Lebih lanjut, AG membuat sebuah situs website dan menaruh link referral yang digunakan untuk bermain judi. Kemudian mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di website tersebut.

"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggunya sebesar Rp100 juta. AG meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal yang terhubung ke dua situs judi online miliknya untuk melakukan top up," ujarnya.

Wadir menambahkan, dua situs judi online milik tersangka terhubung langsung ke salah satu website bandar judi online. Namun masih dalam penyelidikan untuk mengejar bos besar pemilik website judi online tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatanya AG terjerat Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974, UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pilihan Editor: Salah Kaprah Pajak Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecanduan Main Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Toko Rp34 Juta

28 menit lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Kecanduan Main Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Toko Rp34 Juta

Karyawan minimarket itu mengaku sudah pernah menang 4 kali judi online, tapi juga rugi banyak. Tinggal sisa Rp 3 juta.


Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

Ada ancaman hukuman berat tindak pemerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.


Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

4 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

Penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah masuk pengadilan, jaksa menuntut mereka 5 tahun. Begini kilas balik kasus ini.


Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

5 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

Meski telah menjadi tersangka dan diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri belum ditahan. Ini kata Direskrimsus Polda Metro Jaya.


PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

5 hari lalu

Logo PPATK
PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun

PPATK mencatat transaksi judi online mencapai ratusan triliun hingga saat ini. Bagaimana analisisnya?


PPATK Temukan 3,2 Juta Orang Terlibat Judi Online dengan Total Deposit Rp 34,5 Triliun Selama Setahun Terakhir

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
PPATK Temukan 3,2 Juta Orang Terlibat Judi Online dengan Total Deposit Rp 34,5 Triliun Selama Setahun Terakhir

Sepanjang 2022 hingga 2023, PPATK menemukan ada 3.295.310 orang yang juga telah terlibat judi online dengan total deposit Rp 34.512.310.353.834


Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

6 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Kominfo mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial di revisi UU ITE.


Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

6 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

Kominfo tambah pasal identitas digital dalam revisi kedua UU ITE.


Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

6 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

Melalui revisi kedua UU ITE, Kominfo dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu yang terindikasi melakukan tindak kejahatan.


Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

6 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

Kominfo menyatakan salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua UU ITE adalah pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak.