TEMPO.CO, Jakarta - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ringkus afiliator judi online berinisial AG (31) di rumahnya di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, pada Jumat, 15 September 2023. Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan pihaknya telah telah menyita aset milik AG yang mencapai Rp 57,7 miliar.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar," kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau pada Jumat, 22 September 2023.
Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Kemudian ditemukan adanya sebuah Ip Addres yang dikelola AG di Pekanbaru.
Selanjutnya, tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan profiling terhadap Ip addres tersebut. Lalu mendapati halaman situs yang dikaitkan dengan referal judi online milik tersangka.
"Setelah ditelusuri tim, pada 15 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wib pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata Iwan.
Lebih lanjut, AG membuat sebuah situs website dan menaruh link referral yang digunakan untuk bermain judi. Kemudian mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di website tersebut.
"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggunya sebesar Rp100 juta. AG meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal yang terhubung ke dua situs judi online miliknya untuk melakukan top up," ujarnya.
Wadir menambahkan, dua situs judi online milik tersangka terhubung langsung ke salah satu website bandar judi online. Namun masih dalam penyelidikan untuk mengejar bos besar pemilik website judi online tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatanya AG terjerat Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974, UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pilihan Editor: Salah Kaprah Pajak Judi Online