Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 26 Agustus 2022, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Eks Kadiv Propam Polri itu sempat menyatakan banding, namun ditolak. Pada 19 September 2022, Sambo resmi mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari Polri.

Berikut kilas balik drama pemecatan Ferdy Sambo

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP pada Jumat, 19 September 2022 memutuskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri. Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.

Ferdy mendapatkan sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Dia juga diganjar sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Serta, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.

“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.

Kendati demikian, Ferdy mengajukan banding. Dedi Prasetyo mengatakan, banding yang diajukan Ferdy merupakan hak yang bersangkutan. Eks Kadiv Propam Polri itu diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja. Setelah 21 hari masa banding, kata Dedi, sekretaris KKEP akan memberikan memutuskan.

“Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” ujarnya.

Selang 24 hari kemudian, pada Senin, 19 September 2022, Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang banding selama dua jam di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang banding dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri menolak banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut. Putusan tersebut dibacakan Komjen Agung Budi Maryoto. KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto pada Senin, 19 September 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Kamis 29 Desember 2022, Ferdy Sambo kemudian menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat Tempo pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, Ferdy memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (yakni Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Namun, sehari kemudian, Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut. Pencabutan itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Alasannya, faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada 29 Desember 2022 kemarin,” kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Desember 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tidak terlalu serius menanggapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo. “Menurut saya, itu gimik saja,” kata Mahfud Md di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. “Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi.”

Mahfud Md pun mengaku heran dengan sikap Sambo itu. “Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Cuma Sehari Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri, Apa Saja Perkara yang Bisa Diajukan ke PTUN?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasto Sebut Jokowi Tidak Pantas Duduki Kursi Wantimpres

3 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Sebut Jokowi Tidak Pantas Duduki Kursi Wantimpres

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai Presiden Jokowi tidak pantas duduki jabatan Wantimpres. Mengapa?


Pramono Anung Sebut Jokowi Siapkan Blueprint Transisi Pemerintahan Prabowo

53 menit lalu

Calon gubernur Jakarta yang juga menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mendamping Presiden Jokowi menghadiri pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Pramono mengatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 22 September 2024, atau saat penetapan calon dari Komisi Pemilihan Umum. TEMPO/Subekti.
Pramono Anung Sebut Jokowi Siapkan Blueprint Transisi Pemerintahan Prabowo

Pramono Anung mengungkap dalam sidang kabinet terakhir di IKN, Jokowi meminta para menteri sampaikan capaian 10 tahun pemerintahannya ke rakyat.


Pembatasan Pertalite Akan Kurangi Daya Beli Masyarakat? Ini Bedanya Luhut dan Pakar Ekonomi

57 menit lalu

Sepeda motor mengisi BBM Pertamax di SPBU Jalan Ahmad Yani, Bandung, setelah BBM Pertalite di beberapa SPBU habis, Kamis, 1 September 2022. Antrean kendaraan terutama sepeda motor terus terjadi kendati pemerintah belum menaikkan harga BBM subsidi. TEMPO/Prima Mulia
Pembatasan Pertalite Akan Kurangi Daya Beli Masyarakat? Ini Bedanya Luhut dan Pakar Ekonomi

Pembatasan BBM Bersubsidi jenis Pertalite, yang akan diterapkan pemerintah, bisa menghemat anggaran sampai Rp32 triliun.


Kisruh Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ketua KPK Ungkap Sulit Temui Presiden Jokowi

1 jam lalu

Petugas keamanan melepas poster foto Presiden RI Jokowi, putrinya Kahiyang Ayu dan saudara ipar mantan ketua MK Anwar Usman, yang ditempelkan oleh puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Demonstran mendesak KPK segera memeriksa menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang menyebut nama Kahiyang dan Bobby Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
Kisruh Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ketua KPK Ungkap Sulit Temui Presiden Jokowi

Nawawi menyebut selama lima tahun KPK jilid V, Jokowi tidak pernah mengirimkan undangan kepada pimpinan.


Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK

1 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah pesan dalam sidang kabinet paripurna kedua sekaligus yang terakhir kalinya bersama para menteri di IKN hari ini.


Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

3 jam lalu

Sejumlah pemain voli PON XXI Aceh-Sumut melewati jalan berlumpur di GOR Bola Voli Indoor Sumut Sport Center, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 10 September 2024. Pertandingan voli indoor yang semula dijadwalkan Selasa (10 September) diundur menjadi Rabu (11 September) karena GOR belum siap dan akses jalan berlumpur. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

Kapolri mengatakan, baik Polri, kejaksaaan, maupun KPK punya kesamaan ruang dalam menangani laporan dugaan penyelewengan dana PON XXI.


Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir: Percepat Kebijakan hingga Cegah Riak-riak Gejolak

3 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir: Percepat Kebijakan hingga Cegah Riak-riak Gejolak

Jokowi menyampaikan sejumlah pesan pada sidang kabinet paripurna kedua sekaligus yang terakhir kalinya bersama para menterinya di IKN hari ini.


Pimpin Sidang Paripurna Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Minta Maaf dan Pesan Jangan Buat Kebijakan Esktrem

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersiap memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota kabinet, Panglima TNI dan Kapolri dalam melaksanakan program dan visi presiden dan wapres serta mengingatkan untuk menuntaskan program kerja utama yang sudah dimulai baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggung jawaban, dan kendala yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pimpin Sidang Paripurna Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Minta Maaf dan Pesan Jangan Buat Kebijakan Esktrem

Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna terakhir Kabinet Indonesia Maju di IKN, Jumat. Ia minta maaf pada anggota kabinet.


Kritik Keras Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Tentang Jokowi dalam Diskusi Private Jet dan Fufufafa

3 jam lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Kritik Keras Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Tentang Jokowi dalam Diskusi Private Jet dan Fufufafa

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti menyampaikan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Kebebasan berekspresi diberangus.


Di Sisa Periode, Jokowi Perintahkan Kabinet Tuntaskan Program dan Jaga Stabilitas

3 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Di Sisa Periode, Jokowi Perintahkan Kabinet Tuntaskan Program dan Jaga Stabilitas

Presiden Jokowi mengharapkan situasi negara tetap stabil dan kondusif supaya pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.