TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan tersebut sarat kepentingan.
Staf Divisi Hukum ICW, Diky Anandya menyebut, putusan Dewas KPK terhadap Johanis Tanak mudah ditebak mengingat selama ini pemeriksaan etik memang kerap kali membebaskan pimpinan KPK dari jeratan sanksi etik.
"Pertimbangan majelis etik dalam sidang etik Johanis Tanak ini penting dipersoalkan," kata Diky dikonfirmasi Tempo, Jumat 22 September 2023.
Menurut Diky, bagaimana mungkin Dewas KPK menyatakan tidak ada benturan kepentingan, sementara secara jelas ditemukan adanya bukti percakapan antara yang bersangkutan dengan Idris Sihite sebagai pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Pada tanggal 27 Maret 2023, atau bertepatan saat Johanis mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya," kata Diky.
Menurut Diky, dengan adanya putusan tersebut, menjadi wajar jika citra KPK dinilai buruk di mata publik.
"Dalam posisi saat ini, dari serangkaian kontroversi dan dugaan pelanggaran etik, KPK secara kelembagaan sudah tidak patut untuk dijadikan sebagai teladan dalam menunjukkan perilaku integritas dan anti korupsi," katanya.
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengeluarkan keputusan terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang diduga melakukan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Johanis tak melanggar kode etik.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak SH, M. Hum tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) hunul a can b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perlaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Harjono, membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan Johanis hanya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain.
“Ini yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Albertina Ho dalam sidang.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak