Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, membantah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang menyatakan bahwa tindakan kliennya membel Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cari tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Menurut dia, kebijakan itu diambil Karen berdasarkan permintaan untuk memenuhi pasokan gas dalam negeri saat itu.

Luhut menyatakan pembelian LNG berbeda dengan barang lain karena ada tahapan yang harus dilalui.  Menurut dia, saat Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina, ada kebutuhan LNG dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sektor industri lainnya. Akan tetapi, setelah LNG itu tiba tidak terserap karena digantikan oleh batu bara.

“Jadi tidak benar kalau disebut miskalkulasi. Kenyataannya negara menerima untung saat ini,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 21 September 2023.

Menurut Luhut, uang negara sama sekali tidak berkurang karena pembelian LNG kepada Corpus Christi itu. “Apalagi Pertamina juga berdasarkan anggaran dasarnya punya tugas dan fungsi yang luas,” kata dia.

Tudingan Firli

Sebelumnya Firli Bahuri menjabarkan tindakan yang membuat Karen Agustiawan harus menjadi tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina ini. 

Firli menyatakan, Karen secara sepihak mengambil kebijakan dan keputusan untuk  melakukan kontrak perjanjian jual beli LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi. Firli menyatakan tindakan itu dilakukan Karen tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen, menurut Firli, juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu,” kata Firli dalam konferensi pers penahanan Karen di Gedung KPK, Selasa, 19 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan begitu, terang Firli, LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari Corpus Christi Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, terjadi suplai LNG berlebihan dan gas alam itu disebut tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Perbuatan KA bertentangan dengan ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero,” ujar Firli. “Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 Triliun.”

Luhut sebut perjanjian yang ditandatangani Karen sudah diganti

Luhut pun mempertanyakan tudingan KPK bahwa Karen telah membuat perjanjian jual beli dengan Corpus Christie pada 2013 dan 2014 yang merugikan negara. Pasalnya, menurut dia, perjanjian itu telah direvisi seluruhnya pada 2015, saat Karen tak lagi menjabat sebagai Dirut Pertamina. Karena mundur dari posisi itu pada 1 Oktober 2014.

“Perjanjian terakhir ini (2015) telah mengatur bahwa perjanjian 2013 dan 2014, serta seluruh kesepakatan lisan maupun tulisan lain yang bersumber dari keduanya, tidak lagi berlaku. Itu eksplisit,” ujar Luhut.

Perjanjian pada 2015, menurut Luhut, ditandatangani oleh pengganti Karen Agustiawan, Dwi Soetjipto, dan penandatanganannya disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi.  Menurut dia, perjanjian 2015 inilah yang seharusnya menjadi dasar hukum tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) perhitungan kerugian, jika ada. 

“Lalu seharusnya kerugian baru bisa dihitung pada tahun 2040 saat perjanjian berakhir. Artinya pada tahun 2040 baru ada ketahuan apakah ada kerugian yang pasti jumlahnya dan nyata,” terang dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SYL Tidak Beberkan Hasil Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

5 jam lalu

Tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. SYL memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa soal kasus pemerasan terhadap dirinya dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SYL Tidak Beberkan Hasil Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

SYL tidak berkomentar soal hasil pemeriksaan maupun Firli Bahuri turut jadi tersangka.


Jokowi Minta Pertemuan BI, OJK, LPS dengan Menkeu Lebih Sering Dilakukan, Apa Alasannya?

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavia saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta Pertemuan BI, OJK, LPS dengan Menkeu Lebih Sering Dilakukan, Apa Alasannya?

Jokowi minta pertemuan antara Gubernur BI, Kepala OJK, Kepala LPS dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian lebih sering dilakukan. Apa Alasannya?


Jokowi Pamer Ekonomi RI Stabil 5 Persen ke Kepala Negara Lain: Kita Bangga Banget

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Pamer Ekonomi RI Stabil 5 Persen ke Kepala Negara Lain: Kita Bangga Banget

Jokowi bangga dengan perkembangan ekonomi Indonesia yang tumbuh di kisaran 5 persen. Ia menyebut dirinya memamerkan hal itu kepada kepala negara lain.


Realisasi Belanja Pusat Masih 76 Persen Jelang Akhir Tahun, Ini Rencana Jokowi

8 jam lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo saat menyampaikan sambutannya pada pertemuan tahunan bank sentral Indonesia dengan para pemangku kepentingan keuangannya di Jakarta, 30 November 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Realisasi Belanja Pusat Masih 76 Persen Jelang Akhir Tahun, Ini Rencana Jokowi

Jokowi menanggapi serapan anggaran kementerian dan pemerintah daerah yang masih rendah menjelang akhir 2023.


FX Hadi Rudyatmo Ungkap Alasan Jokowi Pisah Jalan dengan PDIP

8 jam lalu

Cawapres Mahfud MD (kiri) bertemu dengan Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Solo, Selasa, 14 November 2023. Keduanya menikmati sarapan pagi di Hotel Alana Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Foto: Dokumentasi DPC PDIP Kota Solo
FX Hadi Rudyatmo Ungkap Alasan Jokowi Pisah Jalan dengan PDIP

Rudy bercerita, keluarga Jokowi kini tak sejalan dengan PDIP bukan semata lantaran sakit hati dengan sebutan petugas partai.


Jokowi Sebut Tensi Geopolitik Serba Dadakan: Enggak Ada Hujan, Tahu-Tahu Perang

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut Tensi Geopolitik Serba Dadakan: Enggak Ada Hujan, Tahu-Tahu Perang

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan bahwa kondisi global saat ini masih tidak baik-baik saja. Mengapa?


Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

8 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Soal Kasus Kementan Mangkrak 3 Tahun, MAKI Nilai Sepenuhnya Tanggung Jawab Pimpinan KPK

MAKI mengatakan mangkraknya dugaan perkara rasuah Kementan sejak 2020 di KPK sepenuhnya tanggung jawab pimpinan lembaga antirasuah itu.


Mimbar Mahasiswa Di Yogya Kecam Politik Dinasti Era Jokowi, Serukan Tahta Untuk Rakyat

9 jam lalu

Aksi Mimbar Kerakyatan yang digelar di Yogyakarta diikuti berbagai lembaga BEM universitas di Indonesia Rabu, 29 November 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mimbar Mahasiswa Di Yogya Kecam Politik Dinasti Era Jokowi, Serukan Tahta Untuk Rakyat

Aksi aktivis BEM berbagai kampus yang digelar di Yogyakarta itu menyoroti politik dinasti Presiden Jokowi.


Presiden FIFA Bakal Tonton Final Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Manahan, Jokowi Belum Pasti

9 jam lalu

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo Rini Kusumandari (kanan) menjelaskan tentang persiapan Pemerintah Kota Solo menjelang pertandingan babak final Piala Dunia U-17 2023 saat konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 2023 di Hotel Solia Zigna Solo, Jawa Tengah, Rabu, 29 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Presiden FIFA Bakal Tonton Final Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Manahan, Jokowi Belum Pasti

Presiden FIFA Giovanni Infantino dikabarkan hadir saat final Piala Dunia U-17 2023 digelar Stadion Manahan, Solo,, Sabtu, 2 November 2023.


Jokowi Prediksi Perang Israel-Palestina Tak Berakhir dalam Waktu Dekat

9 jam lalu

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Prediksi Perang Israel-Palestina Tak Berakhir dalam Waktu Dekat

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkap bahwa perang antara Israel dan Palestina tidak akan berakhir dalam waktu dekat.