Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan setelah Ditahan KPK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 trillun. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 trillun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Periode 2009-2014 Karen Agustiawan atas kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Karen terancam hukuman di atas 5 tahun dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Triliun.

Usai diperiksa dan dinyatakan ditahan per 19 September – 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK, Karen mengaku telah menjelaskan 13 halaman dengan sekitar 20 lebih pertanyaan saat pemeriksaan.

“Saya ingin menjelaskan aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional di mana gas harus 30 persen. Terus Inpres 1 tahun 2010 dan Inpres 14 tahun 2014,” katanya, Selasa, 19 September 2023.

Karen menegaskan pengadaan LNG di Pertamina bukan aksi dirinya sendiri, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres dan Surat Unit Kerja Presiden 4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional.

“Kalau tadi dibilang rugi, maka saya sampaikan perjanjian di 2013 dan 2014 sudah dianulir dengan perjanjian 2015. Di perjanjian 2015, disampaikan di ayat 24,2 bahwa perjanjian 2013 dan 2014 sudah tak berlaku lagi,” ujar Karen.

Diketahui Karen memberikan kuasa kepada Hari Karyulianto dalam penandatangan dua dokumen kontrak pembelian LNG selama dua puluh tahun dari Corpus Christi, di antaranya pada 4 Desember 2013 dan 1 Juli 2014. Kemudian ada penekenan perjanjian serupa dengan Mozambique LNG1 pada 8 Agustus 2014.

“Kalau ada kerugian besar itu diakibatkan karena masa pandemi di 2020 dan 2021, katanya harga semuanya menurun. Tapi sebetulnya, ada pandemi atau tidak, Pertamina seharusnya untung. Karena berdasarkan dokumen yang ada, Oktober 2018 itu Pertamina bisa menjual ke BIPI dan ke Trafigura dengan nilai positif 71 cent per million British thermal unit (MBTU),” kata Karen.

Menurut dia, jika volume LNG dikelola dengan piawai dengan cara mengetahui kapan harus dijual, mengetahui tren ke depan, dan harus dibuat statistiknya serta memahami geopolitik, maka tak ada kendala.

“Kenapa itu tidak dilaksanakan, saya tak tahu. Tapi per tahun ini dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun,” kata Karen.

Menurut Karen, semua perjanjian maupun harga itu transparan. Karen menegaskan, apa yang sudah dilakukannya sudah sebaik mungkin dan Pertamina tidak perlu rugi kalau memang menjalankan tender yang hasilnya di Oktober 2018.

“Saya tak tahu kenapa Pertamina pada Oktober 2018 yang hasilnya sudah bagus, tapi tak dijalankan. Saya tak tahu siapa yang bertanggungjawab dan menjabat di 2018. Saya sudah resign di tahun itu,” kata dia.

Sekali lagi Karen menegaskan, apa yang dilakukannya itu berdasarkan Instruksi Presiden, sehingga harus dilaksanakan. “Jadi pemerintah tahu. Saya sudah melaksanakan perintah sebagai pelaksanaan anggaran dasar,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada 3 konsultan yang terlibat, dan sudah melakukan pendalaman, disetujui oleh seluruh direksi secara sah secara kolektif kolegial karena ingin melanjutkan apa yang tertuang di proyek strategis nasional pada 2013,” sambung Karen.

Dia tak ingin berkomentar mengenai dirinya merasa dikorbankan pihak yang mana.

Diketahui, pemerintah sempat berusaha mengantisipasi penurunan cadangan gas konvensional dari 152.9 trillion square cubic feet (TSCF) menjadi 142.72 TSCF, dengan upaya meningkatkan eksplorasi demi cadangan baru. Pertamina pun menandatangani head of agreement (HoA) dengan Anadarko pada 2018.

Sementara kontrak Pertamina dengan Corpus Christi yakni untuk membeli 0,76 juta ton per tahun gas alam cair pada Desember 2013 dan berlaku selama 20 tahun dari 2019 hingga 2039.

Dua kontrak pembelian gas alam cair itu menjadi temuan dalam audit internal Pertamina dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

Sengkarut yang pada akhirnya tertuju pada Karen ini sudah diproses sejak Maret 2021 oleh Kejaksaan Agung selama 6 bulan, kemudian diambil alih KPK. Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta menangani kasus ini setelah Kejaksaan Agung menaikkan kasus LNG ke penyidikan. 

Setelah melewati proses tarik ulur antar KPK dan Kejaksaan Agung, Karen ditahan KPK sebab perbuatannya dinilai bertentangan dengan ketentuan Akta Pernyataan Keputusan RUPS pada 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.

“Kemudian Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBILI/2008 tanggal 3 September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN,” jelas Firli.

KPK mengatakan Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pilihan Editor: KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

5 jam lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.


KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?


Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

6 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Eddy Hiariej mempertanyakan kesiapan KPK menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kliennya.


Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

6 jam lalu

 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harno Trimadi, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 21 Juli 2023. Harno Trimadi, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Pengadilan TIpikor Jakarta memvonis 2 pegawai DJKA Kemenhub dalam kasus korupsi paket Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera.


Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

KPK memanggil Anggota Komisi Vi DPR Ri dari Fraksi Partai Golkar sekaligus mantan Komisaris PT EKI dalam kasus korupsi APD Kemenkes.


Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

8 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

KPK menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan sidang peradilan yang diajukan Eddy Hiariej cs.


Performa Bisnis Pertamina Geothermal Energy Diprediksi Positif, Sucor Sekuritas: Banyak Potensi Belum Dimaksimalkan

12 jam lalu

Aktivitas pekerja di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Bandung, 18 Oktober 2017. TEMPO/Amston Probel
Performa Bisnis Pertamina Geothermal Energy Diprediksi Positif, Sucor Sekuritas: Banyak Potensi Belum Dimaksimalkan

Equity Research Analyst Sucor Sekuritas Andreas Tarigan memprediksi performa bisnis PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) bakal menunjukkan kinerja yang positif


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

13 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi yang diusut oleh KPK.


Catatan Abraham Samad, BW dan Novel Baswedan untuk Debat Capres Cawapres Tema Pemberantasan Korupsi

15 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Catatan Abraham Samad, BW dan Novel Baswedan untuk Debat Capres Cawapres Tema Pemberantasan Korupsi

Menjelang debat capres cawapres pertama, aktivis antikorupsi Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menyoroti tema pemberantasan korupsi


Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesali adanya koruptor yang dimakamkam di taman makam pahlawan.