TEMPO.CO, Batam - Geger tersiar kabar jika penceramah Abdul Somad ditangkap polisi saat membantu warga Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan kabar itu berita bohong alias hoaks. Polisi juga tengah memburu penyebar berita hoaks tersebut.
“Beredarnya berita di media massa yang menyebarkan informasi tentang Ustadz Abdul Somad dipanggil polisi pasca-bentrok di Pulau Rempang, adalah hoaks atau tidak benar," ujar Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 19 September 2023.
Penyebar berita sedang diburu
Untuk itu, kata Zahwani, saat ini pihaknya sedang mengejar pelaku yang menciptakan berita palsu tersebut.
"Langkah kami selanjutnya adalah dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, kemudian didukung dengan seluruh tim kekuatan multimedia Polri, akan melakukan pencarian pelaku," katanya.
Dia menjelaskan, kabar Ustadz Abdul Somad (UAS) itu beredar luas di media massa. Untuk itu dia meminta pihak yang mengedarkan informasi tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Pihak yang mengunggah, mengedarkan informasi palsu tersebut, harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Zahwani.
Imbauan kepada masyarakat
Guna mencegah penyebarluasan berita secara masif, Kabid Humas itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskannya. Apabila masih dilakukan, kata Zahwani, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena saat ini situasi di Pulau Rempang sudah mulai kondusif, jangan ada lagi kabar-kabar yang bisa membuat keadaan menjadi panas lagi," jelasnya.
Kemudian, dia juga meminta seluruh masyarakat agar jangan terpancing oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Ia menyarankan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan ketika memperoleh dan ingin membagikan suatu berita atau informasi.
"Hindari konflik dan provokasi yang dapat merusak persatuan dan keamanan, serta jangan ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam Kamtibmas,” ujar Zahwani. "Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan lagi."
Selanjutnya: Polda Kepri akui panggil rekan UAS