TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Terbaru, komisi antirasuah itu memanggil seorang karyawan swasta Ary Mulyadi dan PNS bernama Fernando Aratanio Rinto Nurak.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Fernando Aratanio Rinto Nurak (PNS) dan Ary Mulyadi (karyawan swasta)," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 September 2023.
Sebelumnya, dalam kasus TPPU Lukas Enembe, KPK juga sempat memanggil seorang pramugari perusahaan penyewaan jet pribadi, Tamara Anggraeny.
Tamara dipanggil pada Jumat 15 September 2023 untuk ditanyai oleh penyidik KPK untuk mendalami soal aliran dana Lukas Enembe yang mengalir ke perusahaan penyewaan jet pribadi tersebut.
"Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari Tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2023.
Adapun Lukas Enembe dijadwalkan akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis, 21 September 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: KPK Periksa Tamara Anggraeny dalam Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe