TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo dalam sidang hari ini, Senin, 18 September 2023. Rafael dijerat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan keberatan yang diajukan oleh Rafael dan tim kuasa hukumnya tidak berlandaskan hukum. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Menimbang bahwa karena keberatan dakwaan a quo, tidak berlandaskan hukum maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Suparman dalam sidang sela di PN Jakarta Pusat pada Senin, 18 September 2023.
Eksepsi Rafael Alun
Sebelumnya Rafael Alun menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Rafael menilai kasus itu telah kadaluwarsa.
Alasannya, perbuatan Rafael Alun yang diduga melakukan gratifikasi dan TPPU telah melebihi batas waktu atau daluwarsa seperti diatur oleh Pasal 78 KUHP yang mengatur batas waktu 18 tahun untuk gratifikasi dan 12 tahun untuk TPPU.
"Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata penasihat hukum Rafael, Junaedi Saibih dalam amar eksepsi yang dibacakan di persidangan, Rabu 6 September 2023.
"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," lanjut Junaedi.
Karena itu, Junaedi pun meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan yang diajukan JPU KPK.
Dakwaan terhadap Rafael Alun
Sebelumnya, JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diberikan sejumlah perusahaan yang memiliki masalah dalam pengurusan pajak.
Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, juga disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.
JPU menyatakan bahwa Ernie terlibat dalam pencucian uang itu karena menduduki jabatan di perusahaan yang didirikan suaminya.
Tak hanya Ernie, JPU juga menyatakan tiga anak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Mereka adalah Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy. Nama ketiga anaknya itu, menurut jaksa, digunakan Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
NUR KHASANAH APRILIANI ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ADELIA STEVINA