TEMPO.CO, Jakarta - Setelah hengkang dari Koalisi Perubahan, Partai Demokrat kini berlabuh ke Koalisi Indonesia Maju, mendukung Prabowo Subianto. Dukungan itu secara resmi disampaikan Partai Demokrat saat bersambang ke kediaman Prabowo, di Hambalang, Jawa Barat, Ahad 17 September 2023.
“Partai Demokrat menyatakan dukungannya secara resmi kepada Prabowo Subianto sebagai capres (calon presiden) di Pilpres 2024,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, menuturkan ulang pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang didampingi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dengan demikian, partai pendukung Prabowo kian bertambah. Persentase Presidential Threshold yang dikoleksi Koalisi Indonesia Maju pun makin menggemuk. Untuk diketahui, koalisi ini dulunya bernama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, disingkat KKIR. Pembentukannya diinisiasi oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB untuk mengusung Prabowo sebagai Capres 2024.
Sejumlah partai turut bergabung, yakni Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang atau PBB. Serta tiga partai lainnya yakni Partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora, dan Partai Aceh. Nama KKIR kemudian diganti setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dilamar Anies Baswedan sebagai pendampingnya.
“Kita sepakat koalisi kita, kita beri nama Koalisi Indonesia Maju,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023 lalu.
Persentase Presidential Threshold Koalisi Indonesia Maju
Untuk diketahui, partai politik wajib memenuhi presidential threshold 20 persen agar bisa mengusung capres maupun cawapres. Aturan ini tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2023 sebagai pembaruan UU Nomor 17 Tahun 2017.
UU Nomor 23 Tahun 2023 menyebutkan regulasinya, capres dan cawapres diusung partai atau gabungan partai dengan minimal 20 persen dari total kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
Mulanya, agar bisa mengusung Prabowo, Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya bersama PKB. Saat itu Koalisi dua partai ini telah melewati batas minimum presidential threshold 20 persen. Persentase suara nasional Gerindra adalah 12,57 persen dan PKB 9,69 persen, sehingga total mencapai 22,26 persen.
Agustus lalu, PAN dan Golkar kemudian bergabung dengan KKIR. Bergabungnya dua partai besar ini kain menggemukkan persentase presidential threshold Prabowo. Golkar mengantongi suara nasional sebesar 12,31 persen. Sementara PAN sebesar 6,84 persen. Kala itu presentasi KKIR untuk mengusung Prabowo menjadi 41,41 persen. Jumlah tersebut berubah lagi karena PKB hengkang, menjadi 31,72 persen.
Partai Aceh juga menyatakan dukungan kepada Prabowo pada Agustus. Namun karena ini merupakan partai lokal, partai tersebut tidak memiliki suara nasional. Lalu pada awal September, Partai Garuda dan Partai Gelora juga bergabung ke KKIR. Partai Garuda mengantongi 0,50 persen suara nasional. Sedangkan Partai Gelora merupakan partai baru. Totalnya jadi 32,22 persen.
Persentase Presidential Threshold Koalisi Indonesia Maju setelah Partai Demokrat Bergabung
Keputusan Capres usungan Koalisi Perubahan Anies Baswedan memilih Cak Imin, julukan Muhaimin membawa dampak besar terhadap dinamika perpolitikan Tanah Air. Partai Demokrat memilih hengkang dari koalisi dan tak mendukung Anies lagi. Sementara itu, KKIR kehilangan PKB yang memilih bekerja sama politik dengan Partai NasDem dan PKS dalam Koalisi Perubahan. KKIR pun berganti nama Koalisi Indonesia Maju.
Terbaru, Partai Demokrat menyatakan mendukung Prabowo dan bergabung dalam kolaisi Partai Gerindra dan lainnya. Partainya SBY ini pada Pemilu 2019 mengantongi suara nasional sebanyak 7,77 persen. Dengan bergabungnya Partai Demokrat, persentase Presidential Threshold yang dikumpulkan Koalisi Indonesia Maju untuk mengusung Prabowo Subianto sejauh ini, berdasarkan jumlah perolehan suara nasional, yakni 39,99 persen.
Pilihan Editor: Partai Demokrat Dukung Prabowo Subiantom Pengamat Ungkap Tantangan hingga Basis Massa
Catatan:
Artikel ini telah mengalami koreksi pada paragraf 6, sebelumnya tertulis "Aturan ini tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2023 diperbarui dalam UU Nomor 17 Tahun 2017", seharusnya "Aturan ini tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2023 sebagai pembaruan UU Nomor 17 Tahun 2017".
Dan, sebelumnya kalimat "gabungan partai dengan minimal 15 persen dari total kursi DPR atau 20 persen dari suara sah nasional", yang telah dikoreksi menjadi "gabungan partai dengan minimal 20 persen dari total kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional".
Koreksi dilakukan pada Selasa, 19 September 2023, pukul 09.40. Terima kasih.