Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Klaten Gugat Perdata Jokowi

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nsional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. Rakernas Seknas Jokowi yang diikuti sebanyak 25 perwakilan DPW se-Indonesia tersebut sebagai bagian konsolidasi organisasi dalam persiapan menjelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nsional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. Rakernas Seknas Jokowi yang diikuti sebanyak 25 perwakilan DPW se-Indonesia tersebut sebagai bagian konsolidasi organisasi dalam persiapan menjelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Seorang warga terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Hartana melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan empat pihak lainnya. Keempat tergugat lain selain Presiden itu adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana yaitu Kantor SHG and Partner dari Yogyakarta telah mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Jumat, 15 September 2023. Saat dimintai konfirmasi Tempo, Sabtu, 16 September 2023, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan, membenarkan hal itu. "Gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Klaten kemarin siang, dan kami sudah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten," ujar Setyo melalui sambungan telepon. 

Setyo menjelaskan gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum. Gugatan dilayangkan atas dasar tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, khususnya di Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah.

"Kami berharap melalui langkah ini bisa menjadi tempat untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga lain tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati,” katanya.

Setyo mengatakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023. Jokowi selaku Presiden bersama empat tergugat lainnya itu digugat untuk membayar kerugian immaterial senilai Rp 150 miliar dan kerugian materiil senilai Rp 14 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami senilai Rp 14 miliar sekian dan immateriilnya Rp 150 miliar,” ujar Setyo. 

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Humas PN Klaten Rudi Ananta Wijaya juga membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan warga terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta itu. "Iya benar. Kemarin siang ada didaftarkan di PN Klaten oleh kuasa hukumnya," kata Rudi. 

Menyusul adanya gugatan yang telah didaftarkan itu, Rudi mengatakan PN Klaten akan menindaklanjuti dengan menunjuk majelis hakim yang akan menangani dan menyidangkan perkara tersebut. "Kemudian majelis hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidangnya," ujarnya.

Pilihan Editor: Jokowi Akui Pegang Data Lengkap Intelijen soal Parpol, Koalisi Sipil: Ancaman Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

54 menit lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

5 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

5 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

6 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

6 jam lalu

Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

UNESCO akui Sumbu Filosofi Yogyakarta, garis imajiner dari Gunung Merapi, Tugu, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak, dan bermuara di Laut Selatan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

7 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

7 jam lalu

Moses Gatotkaca. Cuplikan video AP
Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

Puncak aksi mahasiswa di Gejayan terjadi pada 8 Mei 1998 setelah salat Jumat. Moses Gatutkaca menjadi korban dengan luka parah. Siapa tanggung jawab?


Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

7 jam lalu

Polisi berjaga di kos-kosan mahasiswa Universitas Pamulang di Kampung Poncol, Tangerang Selatan. Tempo/Muhammad Iqbal
Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan Kota Tangerang Selatan menyebut mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah ini kerap berkumpul.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

7 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

7 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?