Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan pengujian pasal soal Surat Ijin Mengemudi disingkat SIM, menjadi SIM seumur hidup.

Rinciannya, permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada tanggal 14 September 2023.

Dalam pengujian tersebut, Arifin Purwanto mencoba untuk menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan permintaan agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang." Arifin berpendapat bahwa ketentuan ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).

Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, menolak permohonan tersebut. Arifin Purwanto dalam permohonannya juga menyampaikan masalah dalam mendapatkan SIM, termasuk dalam hal ujian teori dan praktik yang seringkali tidak transparan dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Arifin mengusulkan adanya perubahan dalam prosedur perolehan SIM agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Arifin juga mempertanyakan mengapa SIM tidak diberlakukan seumur hidup seperti KTP, sementara alasan yang digunakan adalah untuk memantau kesehatan dan kondisi fisik pengemudi. Arifin berpendapat bahwa pengujian kemampuan pengemudi bisa dilakukan secara berkala melalui metode yang modern, seperti ujian online atau video call.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa SIM dan KTP memiliki fungsi yang berbeda, dengan SIM berkaitan erat dengan keselamatan berlalu lintas, sementara KTP lebih berfokus pada identitas penduduk. Masa berlaku SIM selama lima tahun dirasa cukup untuk mengikuti perkembangan kondisi kesehatan dan kemampuan pengemudi serta perubahan data identitas.

Selain itu, Mahkamah menekankan bahwa SIM dapat diperbaharui secara online dan tanpa biaya berlebihan sesuai dengan kebijakan yang sudah ada. Karenanya, memperpanjang masa berlaku SIM menjadi seumur hidup tidak diperlukan dan tidak sesuai dengan fungsi utamanya dalam memastikan keselamatan berlalu lintas.

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Daniel sepakat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Namun Daniel berharap perlu dipertimbangkan untuk memberikan SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia. 

MKRI

Pilihan editor: Awal Munculnya Gagasan SIM Seumur Hidup, Jika Terjadi PNBP Polri Berkurang Rp 650 Miliar

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Mendukung pembentukan MKMK.


Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

Anwar Usman tidak hadir dalam pengucapan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara.


Bedah Buku Merahnya Ajaran Bung Karno Karya Airlangga Kusman di UTM, Berikut Profilnya

6 jam lalu

Airlangga Pribadi Kusman pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga. Foto: Istimewa
Bedah Buku Merahnya Ajaran Bung Karno Karya Airlangga Kusman di UTM, Berikut Profilnya

Bedah buku Merahnya Ajaran Bung Karno karya Airlangga Pribadi Kusman diselenggarakan di Universitas Trunojoyo Madura pada 7 Desember 2023.


Ridwan Mansyur Mengucap Sumpah sebagai Hakim MK di Depan Jokowi Siang Ini

7 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ridwan Mansyur Mengucap Sumpah sebagai Hakim MK di Depan Jokowi Siang Ini

Calon Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur diagendakan mengucapkan sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Presiden Joko Widodo


Istana Enggan Respons Somasi TPDI terhadap Presiden Jokowi

8 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Enggan Respons Somasi TPDI terhadap Presiden Jokowi

Istana enggan menanggapi somasi yang dilayangkan para advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Jokowi.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

2 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.


Mahfud Md Bilang Pemerintah Kaget DPR Usulkan Revisi UU MK Padahal Tidak Masuk Prolegnas

4 hari lalu

(ki-ka) Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menhan Prabowo Subianto hadir dalam pelantikan Jenderal Maruli Simanjuntak menjadi KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md Bilang Pemerintah Kaget DPR Usulkan Revisi UU MK Padahal Tidak Masuk Prolegnas

Mahfud Md mengatakan revisi UU MK bisa merugikan Hakim Konstitusi yang aktif sekarang.


Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

4 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Mahfud Md menyatakan pemerintah belum sepakat soal poin-poin yang diusulkan DPR RI dalam revisi UU MK.


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

4 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.