Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Jaringan Narkoba Freddy Budiman
Kasus jaringan narkoba Fredy Pratama mengingatkan penangkapan Freddy Budiman dan hukuman mati atasnya pada 2016 silam atas kasus yang sama. Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia.
Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang.
Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Tak berhenti sampai di situ, pada 2013, Freddy Budiman tanpa jeras justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Bisnis ini mampu menghasilkan dua kilogram sabu siap edar setiap kali produksi.
Hal yang menarik dari kasus jaringan narkoba Freddy Budiman yakni kemampuannya untuk terus mengendalikan operasi narkoba bersama sindikatnya bahkan ketika berada di dalam penjara. Meski sudah diputuskan eksekusi mati, Freddy tidak berhenti dari aktivitas kriminalnya.
Bahkan, pada 2013 Freddy Budiman membuat pabrik sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Kemudian, bisnis ini bisa menghasilkan dua kilogram sabu siap edar setiap kali produksi. Akhirnya Freddy Budiman dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.
MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: 4 Temuan Polri Soal Ferdy Pratama, Gembong Narkoba yang Disebut Escobar Indonesia