TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebagai sesuatu yang mengecewakan. Pasalnya Johanis merupakan pengganti dari wakil ketua sebelumnya, Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya juga sempat terlibat sejumlah masalah sehingga mengundurkan diri.
"Tentu ini sangat mengecewakan, padahal dia (Johanis Tanak) itu menjadi wakil ketua KPK menggantikan Lili pintauli yang sebelumnya sudah bermasalah kena saksi kode etik" ujar Yudi Purnomo dalam pesan singkatnya kepada Tempo pada Kamis, 14 September 2023.
Baca Juga:
Lili Pintauli Siregar merupakan mantan Wakil Ketua KPK yang mengundurkan diri setelah sempat mendapatkan sorotan karena diduga menerima gratifikasi dari Pertamina saat menonton balapan MotoGP Mandalika pada 2022.
Lili juga sempat mendapatkan sanksi etik karena diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, soal penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai. M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Yudi menyatakan pemeriksaan terhadap Johanis Tanak membuat publik kecewa karena dia diharapkan tidak melakukan kesalahan seperti Lili.
"Publik berharap Johanis Tanak tidak mengulangi atau melakukan perbuatan seperti Lili Pintauli, apalagi dia hanya melanjutkan masa jabatan," kata Yudi
Yudi mengharapkan Dewas KPK dapat memberikan putusan hukuman yang berat sehingga dapat memberikan efek jera.
Sidang kode etik Johanis Tanak ditunda
Dewas KPK awalnya menjadwalkan sidang putusan kasus dugaan kode etik dan pedoman perilaku Johanis Tanak akan digelar hari ini di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Rencananya begitu untuk sidang. Besok (hari ini) pukul 10.00 WIB," kata Albertina kepada wartawan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2023.
Sidang tersebut ditunda dengan alasan Johanis sedang berduka. Dewas KPK menyatakan sidang tersebut akan digelar Kamis pekan depan.
Selanjutnya, Johanis diduga komunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM