TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung sosok Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. sebagai salah satu bakal calon wakil presiden lewat pantunnya.
Pantun tersebut diucapkan Hasto dalam 'Forum Diskusi Pemilu Keberagaman Menjadi Kekuatan Mewujudkan Pemilu Bermartabat' pada Rabu, 13 September 2023. Dalam forum itu, ia berpidato soal kepemimpinan dan tantangan politik identitas dalam Pemilu.
“Siapa yang tidak tahu profesor Mahfud Md. Salah satu bacawapres yang lurus tegak dan suka wedang ronde. Pemikirannya luas hingga beberapa dekade. Di tangannya rakyat semakin pede,” ucap Hasto Rabu 13 September 2023.
Santer kabar Mahfud Md menjadi salah satu kandidat kuat bakal cawapres Ganjar Pranowo. Adapun Ganjar merupakan capres PDIP yang juga didukung PPP, Partai Hanura dan Perindo. Bahkan, Mahfud disebut-sebut sudah bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengungkapkan ada lima poin yang menjadi pertimbangan dalam menentukan bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Kewenangan bakal cawapres Mas Ganjar akan ditentukan oleh para ketua umum partai, dan Mas Ganjar. Pembobotan dalam menentukan bakal cawapres Mas Ganjar ada banyak timbangan," kata Said di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Kriteria cawapres Ganjar
Dia menjelaskan pertimbangan tersebut yaitu, pertama, watak ideologis yang menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional. Kedua, merepresentasikan aspek kewilayahan, latar belakang, rekam jejak, jiwa kerakyatan dan kenegaraannya.
"Ketiga, elektabilitas untuk mendongkrak kemenangan; keempat, unsur bonding-nya dengan Mas Ganjar, sebab tidak bisa kawin paksa; dan kelima, daya dukung politik kepartaian," ujarnya.
Ganjar belum lama ini memamerkan potret bersama Mahfud melalui Instagram. Selain Mahfud, kandidat lain yang menjadi bakal cawapres Ganjar adalah Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Duduk Perkara Status Tanah di Pulau Rempang Versi Mahfud MD: Diurut-urut Ada Kekeliruan Perizinan KLHK