Awangcik pun kembali menyatakan bahwa masyarakat Pulau Rempang sebenarnya tidak menolak pembangunan proyek Rempang Eco-City. Hanya saja, mereka meminta agar pemerintah tidak melakukan penggusuran terhadap 16 kampung tua yang ada di sana.
"Kami tidak setuju digusur, silakan membangun, tetapi jangan digusur 16 kampung tua kami ini," ujarnya.
Tak mau daftar relokasi
Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah meminta warga untuk mendaftarkan diri untuk relokasi. BP Batam memberikan waktu hingga 20 September 2023 dan menyatakan wilayah itu harus kosong per tanggal 28 September 2023.
Awangcik memastikan warga Rempang akan tetap bertahan di kampung mereka. Dia menyatakan tak akan mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi ke rumah susun.
Dia pun menyatakan hingga saat ini, warga belum mendapatkan kepastian akan direlokasi kemana.
"Belum tau pindah kemana ini, makanya masyarakat tidak tau arahnya, binggung, kami mau dikemanakan," kata Awangcik.
Pulau Rempang merupakan lokosai Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco- City. Proyek dengan luas sekitar 17.000 hektare itu rencananya akan menjadi menjadi kawasan ekonomi terintegrasi yang menghubungkan sektor industri, jasa dan komersial, residensial/permukiman, agro-pariwisata, dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Proyek ini akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG). Perusahaan itu merupakan anak usaha Grup Artha Graha, kelompok usaha yang dibangun Tomy Winata.