Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fadel Muhammad : Praktek Belanja Dari Pusat Ke Daerah, Harus Dibatasi.

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad menegaskan, pentingnya pembatasan praktek belanja dari pusat ke daerah. Karena disamping tidak sesuai dengan tupoksi, juga sudah tidak relevan lagi. 

Lebih baik, dana yang akan dibelanjakan pusat, diberikan ke daerah, biar mereka yang berencana dan membelanjakannya, sesuai keperluan daerah. Apalagi, sesuai pengalaman, daerah juga tidak serta merta, mau menerima barang barang yang dibelanjakan pusat. Banyak juga yang tidak mau menerima hingga menolak pemberian tersebut. 

"Segera batasi belanja pusat untuk daerah, agar tidak menjadi sangat simpang siur. Kecuali setelah diakukan koordinasi dengan daerah, sesuai kebutuhan dan peruntukannya," kata Fadel Muhammad menambahkan. 

Pernyataan itu disampaikan Fadel Muhammadi di tengah kesibukannya mengikuti Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Acara tersebut berlangsung di Aula Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, Senin, 11 September 2023.

Rapat kerja, itu membahas tema pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (difokuskan pada implementasi kebijakan pengelolaan aset daerah). Hadir pada acara tersebut, sejumlah anggota DPD RI. Antara lain, KH. Amang Syafrudin, Lc. (Ketua Komite IV), Novita  Anakotta, S.H., M.H. (Wakil Ketua  II), Dr. Maya  Rumantir, M.A., Ph.D., Evi Zainak  Abidin, Hilda  Manafe, S.E., M.M., Ahmad Syafulkah  Malonda, S.P., Dr. H. MZ. Amirul  Tamim, M.Si., serta H. Almalik Pababari. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fadel, sudah waktunya pemerintah daerah mendapatkan kepercayaan lebih besar dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya masing-masing. Dan tidak melulu dikekang seperti yang sering terjadi sebelumnya. 

"Pendekatan secara  top down yang sering digunakan sebelumnya, sudah tidak sesuai. Sebagai gantinya, kita harus berani menerima sistem  bottom up, usulan dan aspirasi dari bawah," kata Fadel lagi. 

Sementara itu anggota MPR dari kelompok DPD Dr. H. MZ. Amirul  Tamim, M.Si. dapil Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa kesalahan dalam pengelolaan aset daerah berpotensi menimbulkan kerugian. Bahkan, kerugian tersebut ditengarai bisa sangat besar, melebihi besarnya kerugian negara akibat tindak korupsi. 

"Kalau seluruh kesalahan dalam pelaksanaan praktek pengelolaan aset daerah dijumlahkan, nilainya bisa sangat besar. Makanya pengelolaan aset yang benar perlu diterapkan disemua tingkatan pemerintah, baik pusat hingga daera," tutup Amirul Tamim.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

8 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

22 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

9 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

37 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

38 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

44 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

56 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

57 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

59 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR