TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pusat Polisi Militer TNI berencana menyita aset-aset milik Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, terutama yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat-alat di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyampaikan saat ini penyidik Puspom TNI dan KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset dan aliran uang Marsdya Henri Alfandi, mantan Kepala Basarnas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat di Basarnas.
"Untuk update kasus (eks) Kabasarnas, sampai sekarang kami masih koordinasi ketat dengan KPK, terus kami juga koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat juga setelah klop, kami akan melakukan penyitaan aset," kata Agung saat jumpa pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Dalam jumpa pers yang sama, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pun memastikan proses hukum dalam peradilan militer akan transparan, dan publik dapat menyaksikan langsung perkembangannya.
"Penyidikan di militer sampai penuntutan, peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi, peradilan militer itu juga digelar secara terbuka. Silakan nanti ketika sidang, rekan-rekan mengikuti perkembangannya. Silakan," kata Laksamana Yudo.
Yudo menegaskan bahwa peradilan militer juga berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Ia mengatakan bahwa citra positif TNI yang ditegakkan oleh para pendahulu jangan sampai rusak oleh oknum-oknum yang melanggar aturan hanya demi kepentingan pribadi mereka. "Itu sudah menjadi komitmen bersama sehingga tidak ada melindung-lindungi atau menutupi. Tidak ada," kata Yudo Margono.
Puspom TNI pada tanggal 31 Juli 2023 menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), mantan Koorsmin Kabasarnas, sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Keduanya melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Ramai Soal Video Ganjar Azan Magrib di Stasiun Televisi, Bagaimana Defenisi Politik Identitas?