Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi di Pulau Rempang, Begini Tanggapan Komnas HAM, Polri, dan Mahfud MD

image-gnews
Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan gabungan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI merengsek masuk Pulau Rempang. Mereka berniat memasang patok pembatas dan pengukuran lahan untuk Rempang Eco City. Proyek itu merupakan proyek strategis nasional yang dikelola oleh Badang Pengusahaan ata BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG).

Rencana pemasangan patok tata batas itu ditolak oleh masyarakat. Penolakan ini membuat bentrokan pecah. Pasukan gabungan berupaya membubarkan blokade dengan melontarkan gas air mata ke kerumunan masyarakat.

Bahkan, dilansir dari Koran Tempo, peluru gas air mata mengarah ke Sekolah Dasar Negeri 024 Batam dan Sekolah Menengah Pertama 22 Batam yang berada di tepi Jalan Trans Barelang tempat bentrokan terjadi.

Komnas HAM dan YLBHI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat untuk tidak melakukan intimidasi, kekerasan, dan tindakan lain kepada Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Panglima Komando Daerah Militer 1 Bukit Barisan, dan Kepala BP Batam.

Hal itu diungkapkan oleh komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo. “Kami minta para aparat hukum jangan sewenang-wenang,” ujarnya.

Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur juga mengecam tindakan represif aparat. Menurutnya, pemerintah harusnya membela warga Rempang yang melakukan upaya mempertahankan hak dasarnya untuk hidup, bukan membela investasi.

Muhammad Isnur menilai bahwa pemerintah harus mengaudit BP Batam dari sisi kepatuhan keuangan dan pemenuhan prinsip HAM dalam perencanaan pembangunan.

Di sisi lain, adanya penangkapan delapan warga Pulau Rempang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap tiga undang-undang. “Pertama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, pelanggaran Undang-Undang Advokat, dan terakhir melanggar Undang-Undang Bantuan Hukum,” ujarnya.

Polri

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Pandra Arsyad mengatakan bahwa memang ada penangkapan terhadap delapan warga yang dijadikan tersangka. Delapan warga tersebut merupakan pelaku perlawanan terhadap aparat.

“Kami menyita barang bukti berupa ketapel, parang, batu-batuan, dan bom molotov yang diduga dilakukan oleh mereka,” ujar Pandra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pandra juga membantah bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik kepolisian sudah sesuai dengan perundang-undangan. Menurutnya, status hukum delapan warga Pulau Rempang itu dikenakan setelah diperiksa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membantah bentrokan pada kamis lalu menyebabkan jatuhnya korban. “Tidak ada korban dalam peristiwa kemarin,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Koran Tempo.

Menurutnya, polisi menggunakan gas air mata hanya untuk membubarkan masyarakat yang menghalangi tim BP Batam melakukan pematokan tanah. Itu dilakukan untuk pengamanan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri N mengatakan bahwa polisi sebenarnya hampir rampung mengawal TIM BP Batam memasang patok tata batas. “Setidaknya ada pemancangan 150 patok, tinggal 50 patok lagi,” ujar Nugroho.

Menkopolhukam Mahfud Md

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md menyatakan bahwa warga di Pulau Rempang memang harus direlokasi. Hal itu dilakukan karena pemerintah telah menyerahkan lahan tersebut untuk pengembangan swasta.

“Perusahaan yang sudah diberi izin berhak menggunakan wilayah itu. Ini bukan penggusuran, tetapi pengosongan karena secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” kata Mahfud.

Meskipun begitu, Mahfud Md menyarankan agar proses pengosongan lahan di Pulau Rempang itu harus lebih humanis dan jangan melakukan kekerasan. “Kecuali dalam kondisi yang sudah gawat,” katanya.


ANANDA BINTANG  l TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Ada Represi Demi Investasi Pulau Rempang

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah Tenaga Medis Perempuan Antarpulau di Batam: Menggotong Nyawa, Menantang Gelombang

15 jam lalu

Penampakan seorang pasien dibawa ke rumah sakit rujukan di Kota Batam dari Puskesmas Belakang Padang menggunakan perahu. Foto: Istimewa
Kisah Tenaga Medis Perempuan Antarpulau di Batam: Menggotong Nyawa, Menantang Gelombang

Tenaga medis di Kecamatan Belakang Pandang Kota Batam harus berani melawan ganasnya ombak laut untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

20 jam lalu

Suasana warga antri tertib pembuatan paspor di kantor Imigrasi Batam Center Kota Batam, Jumat 1 November 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

Dengan naiknya tarif pembuatan paspor diiringi dengan meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutkan kepada masyarakat


Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

23 jam lalu

Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Permadi Arya (Abu Janda) bertemu di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Foto: Istimewa.
Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir


Aturan Bebas Visa Permanent Resident Singapura Belum Berdampak pada Kunjungan Wisman di Batam

3 hari lalu

Suasana turis di Pelabuhan Harbourfront Singapura, pelabuhan ini menjadi akses turis menuju Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Aturan Bebas Visa Permanent Resident Singapura Belum Berdampak pada Kunjungan Wisman di Batam

Untuk pemegang Permanent Resident Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun


Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut beragendakan mengenai perkenalan dengan kementerian baru serta membahas permintaan usulan anggaran senilai Rp 20 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?


Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.


Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal


KPU Natuna hanya Sekali Menggelar Debat Pilkada

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Natuna hanya Sekali Menggelar Debat Pilkada

KPU Natuna hanya menggelar debat pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat satu kali.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.