Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

Editor

Amirullah

image-gnews
Dedi Umar Hamdun. Istimewa
Dedi Umar Hamdun. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Dedi Hamdun didampingi kuasa hukum mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melacak daftar aset-aset Dedi yang tercecer, Kamis, 7 September 2023.

Dedi Hamdun adalah pengusaha dan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi korban penghilangan paksa 1997. Dedi Hamdun merupakan aktivis fraksi PPP yang aktif dalam dalam aksi-aksi Mega Bintang Rakyat menjelang Pemilu 1997. Namun ia hilang bertepatan di hari pencoblosan. 

Kuasa hukum keluarga Dedi Hamdun, Lukman Hamdun, mengatakan keluarga juga meminta kejelasan status Dedi Hamdun. Pasalnya, ketidakjelasan status Dedi Hamdun menyebabkan ahli waris kesulitan mengurus perdata aset-asetnya.

Selain Dedi Hamdun, Lukman juga menyampaikan pesan dari korban penghilangan paksa lain bernama Ucok. Ayah Ucok, kata Lukman, saat ini kesulitan mengurus urusan perdata dan kependudukan karena statusnya yang tidak jelas.

Dalam pertemuan ini, Menteri Yasonna Laoly memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengecek dokumen-dokumen nondigital aset dan perusahaan milik Dedi Hamdun. 

“Kalau kemudian PT itu dituliskan atas nama orang lain, siapa itu barang, mengapa sampai begitu, kita lihat historinya,” kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Yasonna meminta agar meminta keluarga Dedi Hamdun dan korban penghilangan paksa lain untuk membuat surat lengkap soal permintaan tersebut. Selain itu, Yasonna akan mendata keluarga korban penghilangan paksa dan bagaimana kebijakan pemerintah terhadap mereka. 

“Bagaimana nanti goodwill pemerintah, nanti akan kita putuskan dalam rapat,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan semestinya korban penghilangan paksa ini bisa dianggap meninggal setelah beberapa puluh tahun menghilang. Ia mengatakan Kemenkumham akan mengirim surat kepada Administrasi Kepedudukan (Adminduk) soal administrasi kependudukan untuk memperjelas status korban. 

Lukman mengatakan pihaknya berencana mengirim surat permohonan penelusuran aset Dedi Hamdun ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Senin atau Selasa ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Rencananya besok atau lusa,” kata kerabat Dedi Hamdun, Hasan Alhabshy kepada Tempo, Ahad, 10 September 2023.

Hasan mengatakan selama 26 tahun kasus ini berjalan tidak pernah ada satupun perwakilan pemerintah yang mendatangi kediaman mereka atau memberikan bantuan. 

“Mereka dipaksa bertahan hidup dalam kondisi terpuruk dan berjuang dengan segala cara tanpa perhatian dari pemerintah,” kata Hasan kepada Tempo, Ahad, 30 Juli 2023.

Hasan mengatakan keluarga Dedi Hamdun adalah yang paling terdampak secara psikologis dan trauma bertahun-tahun. Bahkan, beberapa di antara mereka masih mengalami depresi hingga saat ini dan masih terus-menerus mengkonsumsi obat penenang. Selain itu, ketidakjelasan status Dedi Hamdun membuat keluarga sulit untuk mendapatkan kembali asetnya yang dirampas.

“Mereka juga sudah tidak memiliki apapun untuk melanjutkan hidup. Seluruh harta benda dan aset mereka di Jakarta pun sudah dirampas,” ujarnya.

Puluhan mobil mewah keluarga Dedi Hamdun yang dulunya terparkir di depan rumah mereka hilang. Selain itu, perusahaan milik Dedi Hamdun yang memiliki aset tanah seluas 135 hektar pun hilang lenyap. Pun beberapa aset lain yang ikut hilang bersamaan dengan hilangnya Dedi Hamdun. 

“Kondisi yang berlangsung bertahun-tahun ini membuat hampir semua anak putus sekolah. Tidak hanya itu, mereka bahkan sempat hidup tanpa air dan listrik selama hampir 2 tahun,” kata Hasan.

EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: PKS Beri Sinyal Kuat Akan Tetap Dukung Anies Baswedan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

6 jam lalu

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

1 hari lalu

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

3 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

3 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

6 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

9 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Ada Korban Penculikan Anak Terima Bantuan Perbaikan Rumah, Heru Budi Minta Ini ke Dinsos dan Satpol PP

13 hari lalu

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat berkunjung ke Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Foto Tempo/Aisyah Amira Wakang
Ada Korban Penculikan Anak Terima Bantuan Perbaikan Rumah, Heru Budi Minta Ini ke Dinsos dan Satpol PP

Heru Budi bertemu korban penculikan, yang disiksa dan diinjak kepalanya hingga lidah digunting, untuk dijadikan pengemis.


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

15 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

16 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

22 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.