TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Syaikhu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menyebut bahwa nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB akan diusulkan dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS mendatang.
Lebih lanjut, Syaikhu menyebut bahwa PKS harus memformalkan pengusungan Cak Imin sebagai bacawapres atau bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan sesuai dengan mekanisme partai.
Menurut Syaikhu langkah yang ditempuh tersebut mengacu pada Pasal 16 Anggaran Dasar PKS ayat 2 huruf i, yang menyebut bahwa Majelis Syuro memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan partai berkaitan dengan pemilihan Presiden dan/atau Wakil Presiden RI. Selain itu, Majelis Syuro merupakan majelis permusyawaratan tertinggi partai yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan anggota PKS dari seluruh Indonesia.
“Rekomendasi nama Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Insya Allah akan diusulkan untuk dibahas pada Musyawarah Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera,” kata Ahmad Syaikhu di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS di Jakarta Selatan, Sabtu, 2 September 2023.
Sementara itu, untuk kandidat capres, Ahmad Syaikhu menjelaskan bahwa penetapan Anies sebagai bakal calon presiden telah dilakukan secara formal sesuai dengan mekanisme partai melalui Majelis Syuro PKS ke-8. Selain itu, Syaikhu juga menyambut baik Partai NasDem dan PKB yang mendeklarasikan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Pilpres 2024.
Mengenal Majelis Syuro PKS
Kedudukan Majelis Syuro di PKS dijelaskan pada AD/ART PKS Pasal 14 ayat 2 yang menyebutkan beberapa lembaga partai dengan menempatkan Majelis Syura pada posisi pertama. Sementara itu, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat atau DPTP berada di posisi kedua, tepat di bawah kedudukan Majelis Syura.
Pengertian lebih lanjut mengenai Majelis Syuro PKS diatur lebih lanjut pada Pasal 15 AD/ART PKS, dalam pasal tersebut menjelaskan informasi dasar mengenai Majelis Syura. Ayat 1 menjelaskan mengenai penetapan Majelis Syura sebagai Lembaga Tertinggi Partai, ayat 2 menjelaskan tentang jumlah minimal kuorum Majelis Syura sebanyak 66 orang Anggota Majelis Syura.
Ayat 3 berisi penjelasan mengenai anggota Majelis Syuro yang terdiri anggota tetap dan anggota tidak tetap, ayat 4 berisi mengenai Majelis Syura yang dipimpin oleh seorang Ketua, ayat 5 berisi tentang waktu pelaksanaan Majelis Syura yang paling sedikit diadakan 2 kali dalam setahun, ayat 6 berisi tentang penanggung jawab Musyawarah Majelis Syura merupakan Ketua Majelis Syura. dan ayat 7 berisi tentang masa bakti Majelis Syura yakni selama 5 tahun.
Pada pasal berikutnya, yakni Pasal 16 menjelaskan mengenai fungsi dan kewenangan Majelis Syuro. Ayat 1 menjelaskan mengenai Majelis Syuro berfungsi sebagai lembaga ahlul halli wal-’aqdi, yakni majelis permusyawaratan tertinggi partai, ayat 2 berisi tentang kewenangan Majelis Syura yang secara garis besar berkaitan dengan langkah politik kedepan PKS dan penetapan Presiden Partai serta pengurus harian DPP.
Ayat 3 berisi tentang tugas Majelis Syuro PKS yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan Musyawarah Majelis Syuro, dan pada ayat 4, Majelis Syura juga memiliki fungsi yang berkaitan dengan arah idealisme partai seperti falsafah dasar perjuangan, garis besar kebijakan partai, platform kebijakan pembangunan partai, dan rencana strategis partai.
RENO EZA MAHENDRA I TIKA AYU
Pilihan Editor: PKS Akan Tetapkan Cak Imin sebagai Bacawapres dalam Musyawarah Majelis Syuro Mendatang