TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia, dan badan hukum afiliasinya untuk penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan 96 dari total 144 rekening yang disita adalah rekening pribadi Panji Gumilang.
“Kemudian 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi, Jumat, 8 September 2023.
Selain memblokir rekening, Bareskrim juga menyita dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Invesment. Kemudian, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
“Serta buku tanah atas nama Sdr PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” kata Ramadhan.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi. Mereka terdiri dari Panji Gumilang, M (YPI), HL (penerima dana), DJ (penerima dana), S (pengirim dana), LS (ex YPI), R (penerima dana), MJ (YPI), AD (pengirim dana), MSA (Ketua MA Mahad Al Zaytun), C (JTrust Investment), IS (Ex. YPI), MA (Ex. YPI), MSA (Ex. YPI), MNRAT (YPI), RES (Kepala MTS Mahad Al Zaytun), SM (Bendahara MTS Mahad Al Zaytun), AS (YPI), AH (YPI), 3 orang dari BPN Indramayu, 2 saksi dari Perbankan ( 2 orang ), dan 1 orang dari Dukcapil.
“Adapun rencana tindak lanjut melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),” kata Ramadhan.
Pilihan Editor: Siber Bareskrim Polri Tangkap 11 Orang Sindikat Judi Online di Bali