TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat situs judi online yang beroperasi di Pulai Bali dalam operasi patroli siber.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 6 September 2023 setelah melakukan profiling dan penyelidikan.
“Hari ini kita lakukan penahanan 11 orang. Tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” kata Dani di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 8 September 2023.
Sebanyak 11 tersangka yang ditahan berinisial R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. R merupakan koordinator judi online ini. Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 12 unit laptop, 21 unit ponsel, serta satu kotak SIM card.
Ancaman hingga 20 tahun penjara
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari Undang-Undang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” kata Rizki.
Dani Kustoni mengatakan pihaknya per tahun 2023 sudah mengungkap 77 kasus dan menangkap 130 tersangka judi online. “Dua minggu yang lalu 31 orang (tersangka judi online) kita lakukan penangkapan,” kata Dani.
Pilihan Editor: Akun YouTube DPR RI Sudah Pulih, Sekjen dan BSSN Bentuk Satgas Kritis Center