Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Klarifiksai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Soal LHKPN, Pernah Disorot Soal Jalan Rusak di Lampung

image-gnews
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menjelaskan perkembangan perbaikan jalan di Lampung usai Presiden Jokowi menggelontorkan dana sebanyak Rp800 miliar untuk perbaikan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Ahad, 4 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menjelaskan perkembangan perbaikan jalan di Lampung usai Presiden Jokowi menggelontorkan dana sebanyak Rp800 miliar untuk perbaikan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Ahad, 4 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Seperti dilansir dari laman Antaranews.com, pemanggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Arinal Djunaidi tersebut terkait dengan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dan sejumlah transaksi.

“Gubernur (Lampung) ini ada beberapa transaksi yang kami mintakan klarifikasi. Nah, hari Jumat pagi, beliau kami undang, kami klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa,” ujar Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK pada Selasa, 5 September 2023, di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Namun, klarifikasi yang dilakukan Gubernur Lampung itu telah dilaksanakan dari Jumat pagi, 1 September 2023 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Pahala tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan KPK dalam klarifikasi tersebut.

Pahala menyebut bahwa pemanggilan Arinal Djunaidi untuk dimintai klarifikasi terkait adanya nominal transaksi yang cukup signifikan sehingga membuat yang bersangkutan dipanggil ke KPK. Selain itu, Pahala turut menyebut bahwa hasil klarifikasi tersebut masih didalami dan dianalisis oleh KPK.

“Sedang dianalisis hasilnya, tapi kalau sampai diundang ke sini, signifikanlah transaksinya,” ujar Pahala.

Lebih lanjut, masih dilansir dari laman Antaranews.com, Pahala menjelaskan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi tersebut juga merupakan bentuk lanjutan dari pendalaman KPK soal suara masyarakat yang mengeluhkan perihal pembangunan infrastruktur di Lampung. Namun demikian, Pahala belum bisa memastikan kedepannya Arinal akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan.

Gubernur Lampung Pernah Viral

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat viral di media sosial setelah mendapatkan sorotan dan kritik dari sejumlah warganet, menyusul kritik dari seorang TikToker bernama Bima Yudho Saputro.

Viralnya Arinal Djunaidi di media sosial lantaran kritikan tersebut direspon dengan cara melaporkan Bima ke Polda Lampung atas dasar pencemaran nama baik, selain dilaporkan, orang tua Bima pun turut mendapat intervensi dengan mendapatkan makian melalui sambungan telepon dari Arinal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan, kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, yakni Mahfud MD yang turun langsung karena melihat bahwa adanya intervensi kepada masyarakat yang dilakukan oleh Gubernur Lampung. Arinal Djunaidi mendapat kritikan dari warganet lantaran pembangunan infrastruktur Lampung, khususnya jalan yang seakan terbengkalai.

Profil Arinal Djunaidi

Arinal Djunaidi merupakan Gubernur Lampung yang menjabat sejak 2019 dan diproyeksikan akan mengkahiri masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung pada 2024 mendatang. Seperti dilansir dari laman Lampungprov.go.id, sebelum terpilih sebagai gubernur, Arinal sempat menempati beberapa posisi strategis dalam pemerintah Provinsi Lampung, salah satunya yakni sebagai Sekretaris Daerah.

Gubernur Lampung yang lahir pada 17 Juni 1956 di Tanjung Karang tersebut menempuh pendidikan tingginya di Universitas Lampung pada 1981 dengan menempuh program studi Pertanian. Berikutnya, pada 1993 hingga 2002, Arinal menempuh pendidikan yang berkaitan dengan kepegawaian seperti Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Lanjutan, Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama, dan Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah. 

Setelah itu, dirinya beberapa kali menempati posisi strategis dalam pemerintahan provinsi Lampung seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mulai 2005 hingga 2010 dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mulai 2014 hingga 2016. Sementara itu, seperti dilansir dari LHKPN, harta kekayaan yang dimiliki Arinal Djunaidi dengan tahun laporan terakhir pada 2020, mencapai hingga Rp 20.219.917.899

RENO EZA MAHENDRA  I ANDRY TRIYANTO PUTRA I HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Tiktoker Kritik Lampung, Mahfud MD Turun Tangan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Disorot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

20 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

4 jam lalu

Anies mengunggah acara yang semula menghadirkan Tom Lembong sebagai narasumber di UGM. Foto: Instagram.
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.


Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

13 jam lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat ditemui awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

Dituding memiliki jam tangan senilai Rp 1 miliar, Jaksa Agung Muda Abdul Qohar akui harganya Rp 4 juta. Lantas, berapa harta kekayaannya?


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Jam Tangan Mewah Milik Direktur Penyidikan Jampidsus Diduga Tak Tercatat di LHKPN

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan depan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri depan) memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jam Tangan Mewah Milik Direktur Penyidikan Jampidsus Diduga Tak Tercatat di LHKPN

ICW mendesak KPK untuk memanggil Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar soal jam tangan mewah yang tidak tercantum di LHKPN.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?