INFO NASIONAL – Memimpin fasilitas kesehatan sambil memberikan layanan medis yang berkualitas kepada masyarakat, tanpa membedakan pasien umum dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adalah tujuan utama bagi dr. Ketty Sutini, pemilik Klinik Kita Banyuwangi. Ia selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada semua pasien.
"Semua yang datang ke tempat saya itu sama ya, kalau dia datang duluan, maka dia yang akan dilayani terlebih dahulu tanpa melihat apakah dia pasien umum maupun dari peserta JKN. Semuanya ingin sehat kembali namun tentunya harus mengikuti semua prosedur yang ada," kata Ketty.
Ia menjelaskan bahwa kliniknya telah mengimplementasikan janji layanan yang menghilangkan proses fotokopi berkas. Pasien sekarang cukup menunjukkan identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menerima pelayanan. Namun, peserta JKN harus memastikan keanggotaan mereka aktif terlebih dahulu.
Selain itu, Ketty mendukung inovasi BPJS Kesehatan dalam bentuk antrean online, yang memberikan kemudahan kepada pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia juga mendorong pasiennya untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN agar dapat mengambil nomor antrean secara digital saat berkunjung ke kliniknya.
Ketty berjanji untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN dan menjalankan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan baik. "Kesembuhan dan pelayanan terbaik adalah prioritas kami," katanya.
Ketty mengapresiasi kemudahan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, terutama antrean online, yang telah meningkatkan kepuasan masyarakat.
Selain memberikan layanan medis, Ketty juga aktif mempromosikan gaya hidup sehat kepada pasiennya. Ia membagikan pengalamannya tentang pentingnya berolahraga, makan makanan sehat, dan menjaga kebersihan.
Ia menekankan bahwa kerjasama antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan sangat penting untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya peserta JKN. "Saya berharap agar BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terus bersinergi untuk kepuasan peserta JKN," ujarnya. (*)