INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengawasi dan menindak perusahaan yang ditengarai memperburuk kualitas udara di Ibu Kota. Hingga akhir Agustus 2023, setidaknya sudah tiga perusahaan penyimpan (stockpile) batu bara yang dihentikan sementara.
Terakhir, yakni PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur. Perusahaan itu mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada Kamis, 31 Agustus 2023. Perusahaan pergudangan dan penyimpanan batu bara tersebut terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Pemberian sanksi tersebut didasari perintah atau kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Sehari sebelumnya, DLH DKI memberikan sanksi kepada dua perusahaan stockpile batu bara, berupa penghentian kegiatan untuk sementara waktu mulai 30 Agustus 2023. Dua perusahaan itu adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.
Penindakan tiga perusahaan penyimpan batu bara ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan yang terdiri atas Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Korwas PPNS Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Asep menjelaskan, semua perusahaan pelaku pelanggaran tersebut terbukti belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan yang berpotensi menyebabkan polusi udara Jakarta. Pelanggaran yang dilakukan berupa jaring yang belum terpasang secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum mengelola air limpasan dari stockpile batu bara, dan belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3).
Selain itu, ditemukan pula endapan batu bara dan oli berceceran di saluran drainase yang menuju saluran kota. Industri ini juga tak memiliki TPS domestik dan ditemukan bekas pembakaran sampah. Puntung rokok pun berserakan di lokasi penampungan batu bara.
Aziz, pengemudi ojek online yang tinggal di Semper, Jakarta Utara, mengaku beberapa kali mengantar penumpang ke kawasan Marunda, Jakut, walau bukan di dekat dua perusahaan yang ditindak Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau ke daerah sana saya selalu pakai buff (masker sejenis syal untuk menutup sebagian muka yang biasa dipakai pengendara motor), karena banyak debu. Itu sih memang kawasan polusi,” ujar Aziz saat ditemui di selasar Stasiun Jakarta Kota, Ahad, 3 September 2023.
Menurutnya, selama beberapa pekan terakhir, ibunya sampai menderita gangguan pernapasan. “Sekarang lagi batuk-batuk. Entah, ini lagi musim atau karena polusi,” ucap Aziz.
Ia juga baru tahu Pemprov DKI telah menutup dua perusahaan yang disinyalir menyumbang polusi udara di Jakarta. “Bagus deh, supaya bisa ngurangin polusi. Mestinya dari dulu ditindak, apalagi pabrik-pabrik yang asapnya hitam,” ujar Aziz.
Sementara itu, Sekjen Forum Masyarakat Rusun Marunda (FMRM), Maulana, mengungkapkan, tinggi tumpukan batu bara dapat mencapai 4-5 meter. Debu batu bara akan terbang jika angin laut sedang berhembus kencang. Kondisi ini berpotensi menyebabkan polusi udara dan sudah dikeluhkan warga Rumah Susun Marunda selama ini. "Itu yang pertama dan kedua, setiap perusahaan melakukan penghancuran dan penghalusan di sana," tuturnya.
Maulana menilai, perusahaan stockpile batu bara baru aman beroperasi apabila barang dari kapal langsung dimasukkan ke dalam mobil. Dengan begitu, tidak ada penumpukan batu bara di ruang terbuka, setelah aktivitas bongkar muat kapal.
Sanksi dalam Sepekan Terakhir
Selain perusahaan penyimpan batu bara, Pemprov DKI juga telah memantau dan menindak sejumlah perusahaan lain dalam sepekan terakhir. Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, misalnya, memberi teguran kepada PT Merak Jaya Beton. Saat inpeksi mendadak (sidak) pada Rabu silam, perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) atau pabrik pembuatan beton tersebut itu tidak memenuhi dokumen lingkungan.
Sudin LH Jakarta Barat meminta industri segera memenuhi komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan. Salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Adapun sanksi yang diberikan yakni kewajiban memasang paranet (jaring yang terbuat dari plastik dengan tingkat kerapatan cukup tinggi) di lokasi sekeliling area kegiatan, sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu. Sudin LH Jakarta Barat pun memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya dalam menjaga lingkungan sekitar pabrik.
Sepekan sebelumnya, yakni pada 24 Agustus 2023, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur telah menutup pula pabrik arang batok rumahan di Cipayung. Menurut Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur, Eko Gumelar, penutupan tersebut berdasarkan aduan warga lewat aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, penutupan pabrik di Lubang Buaya tersebut setelah jajarannya melakukan pengamatan selama sepekan. Hasil penilaian menunjukkan bahwa asapnya sudah tidak wajar.
“Satu minggu saya pantau itu kuning terus. Makanya saya dan Dinas LH komunikasi dengan Bu Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujarnya.
Menurut Heru, langkah tersebut diambil, karena berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) milik Pemprov DKI Jakarta menunjukan kualitas udara di kawasan itu tidak sehat, yang ditandai dengan warna kuning dalam aplikasi. “Kalau indikasi polusinya tinggi, ya dia harus sadar dong. Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan harus dilaksanakan,” tegasnya.
Berbagai upaya yang telah dijalankan selama pekan terakhir Agustus 2023 ini menjadi bukti ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah polusi udara. Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya tengah gencar memantau seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran udara di Jakarta. “Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” tandasnya.
Ia pun mengultimatum seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan, agar segera membenahi pengelolaannya terhadap wilayah sekitar dan tidak mengotori udara Ibu Kota. “Kita akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dan abai mengelola lingkungan,” pungkas Asep. (*)