TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe harus di skors sementara pada Senin, 4 September 2023. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh, menskor sidang karena Lukas Enembe marah dan terlihat kejang-kejang setelah ditanyai beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lukas Enembe beberapa kali menjawab dengan nada marah saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya adalah ketika dia ditanyai pengetahuannya soal Hotel Angkasa.
"Saudara tahu Hotel Angkasa?" tanya Jaksa.
"Tidak ada, tidak tahu," jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.
Jaksa kemudian menanyakan tentang kepemilikan Hotel Angkasa beberapa kali kepada Lukas. Kemudian Lukas menjawab dengan kata-kata kasar.
"Saya tanya pelan pelan ini pak, Hotel Angkasa siapa yang punya?" tanya Jaksa.
"Kopunya, cukim*i," jawab Lukas.
Hal itu kemudian ditengahi majelis hakim. Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sama dengan pertanyaan jaksa. Lukas Enembe tetap menjawab tidak tahu tentang kepemilikan Hotel Angkasa tersebut.
Juru bicara tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kemudian meminta hakim dan jaksa untuk mencabut pernyataan kliennya tersebut.
"Pak jaksa dan pak hakim, mengatasnamakan terdakwa, saya menyampaikan mencabut ucapan kopunya dan cukim*i," kata Petrus Bala Pattyona.
Sidang kemudian dilanjutkan, namun dalam menjawab beberapa pertanyaan jaksa, Lukas Enembe masih belum merendahkan nada jawabannya.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan soal pengetahuan Lukas Enembe tentang penukaran uang rupiah dengan dolar Singapura yang dilakukan antara terdakwa dengan saksi bernama Dommy Yamamoto.
Jaksa menanyakan bagaimana mekanisme penukaran itu terjadi antara terdakwa dan saksi. Diketahui bahwa dalam kegiatan tersebut kerap juga dilakukan oleh ajudan Lukas Enembe dengan uang cash.
"Berarti ajudan terdakwa menemui Dommy, dimana? Ini kan jumlahnya banyak, ajudan bertemunya dimana?" tanya JPU.
Lukas menjawab tidak tahu dengan nada marah.
JPU kemudian tetap mencecar terdakwa dimana ajudan itu melakukan penukaran.
"Begitu yang terjadi" jawab Lukas.
JPU kemudian menanyakan bagaimana cara Lukas Enembe melakukan penukaran uang tersebut.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, dan Dommy menyerahkan dolarnya kepada Pak Lukas?"
Petrus Bala Pattyona kemudian meminta hakim untuk berhenti sebentar melihat kondisi terdakwa yang sudah gemetar, disusul dengan Lukas Enembe melempar microphone ke bawah.
"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti dibuktikan dengan penasehat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," kata Hakim.
Hakim kemudian memutuskan persidangan di skors sementara.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Rocky Gerung Sebut Yusril Pantas Menjadi Perisai Hukum Jokowi Pasca Lengser