TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memutuskan nama 10 orang yang akan menjadi Pj Gubernur mulai 5 September 2023. "Ya sudah oke semuanya," kata Ngabalin, dalam keterangan pers, Jumat, 1 September 2023.
Lalu, bagaimana tentang aturan yang berkaitan dengan Pj Kepala Daerah?
Aturan tentang Pj Kepala Daerah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 1 Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Selanjutnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Syarat Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Dalam Pasal 3 Permendagri 4/2013, dijelaskan bahwa setiap Pj Kepala Daerah yang akan diangkat harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
a. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota
c. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik
d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Tugas Pj Kepala Daerah
Pasal 15 Permendagri 4/2013 mengatur tentang tugas, wewenang, dan kewajiban dari Pj Kepala Daerah, yaitu:
a. melakukan mutasi ASN
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Dengan kata lain, setiap Pj Kepala Daerah memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Pilihan Editor: 10 nama Pj Gubernur Pilihan Jokowi Mulai Bertugas 5 September 2023, Siapa Gubernur yang Purnatugas?